KabarMakassar.com — Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tiga Personil Polrestabes Makassar, di Polrestabes Makassar, Senin (16/12).
Ngajib mengatakan pihaknya melakukan penindakan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran tidak sesuai ketentuan aturan dalam undang-undang Polri.
“Hari ini ada tiga anggota kita lakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), dia melakukan pelanggaran menelantarkan keluarga, tidak melaksanakan tugas sebagaiman yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan peraturan Kapolri sehingga kita lakukan tindakan tegas diberhentikan dari kepolisian,” ujar Ngajib.
Personil yang di PTDH yakni, Bripka Irfanuddin Nrp 84061187 (Ba Pembinaan Bag SDM), Bripka Budyanto Nrp 73070575 (Ba Polsek Mamajang), dan Bripka Abdullah Amudi Nrp 82120091 (Ba Pembinaan Bag SDM).
Dalam Pelaksanaan Upacara PTDH ini, Ngajib menerangkan bahwa tidak dilakukan Penangalan Baju dinas Kepolisian, karena ke 3 Personil Polri yang di PTDH tidak hadir dan Upacara dilakukan secara IN ABSENTIA dengan membawa foto ke 3 Personil Polri yang di PTDH ke depan Inspektur Upacara.
Kapolrestabes Makassar menyampaikan, selain memberikan tindakan pihaknya juga memberikan penghargaan setingi-tingginya kepada anggota Polrestabes Makassar yang berprestasi.
“Selama ini alhamdulillah ada 744 personil yang telah diberikan penghargaan,” pungkasnya.