KabarMakassar.com — Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju sukses melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di Kabupaten Mamuju tengah, Senin dini hari (16/12).
Pengungkapan kasus curanmor tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / B / 233 / X / 2024 / SPKT / POLRESTA MAMUJU/ SULBAR atas nama pelapor Yakub Danramil Kalukku
Dikonfirmasi Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin membenarkan hal tersebut.
“Benar, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku curanmor atas nama IWAN (22) dan Hendra (22),” katanya.
Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku, telah melakukan pencurian motor milik korban Yakub pada bulan Oktober 2024 dan beberapa TKP lainnya.
“Untuk sementara, terduga pelaku atas nama Iwan penanganan kasusnya ditangani Satreskrim Polres Mateng terkait TKP di Mateng, sedangkan Hendra penanganan kasusnya ditangani Satreskrim Polresta Mamuju,” jelas Kasat Reskrim.
Adapun barang bukti yang disita dari tangan pelaku yakni 1 unit Sepeda motor jenis Honda merk CRF warna merah putih dengan identitas Noka MH1K01116KK068301
Nosin K011E1067606 dan 1 unit Handphone Oppo A15 warna biru
“Kini terduga pelaku masih terus dilakukan pemeriksaan diruang Satreskrim Polresta Mamuju,” tutup Kasat Reskrim Kompol Jamaluddin.