Indeks
News  

Sulsel Usulkan 360 Kilometer Jalan Provinsi Naik Status Jadi Jalan Nasional

Sulsel Usulkan 360 Kilometer Jalan Provinsi Naik Status Jadi Jalan Nasional
Jalan Jenderal Sudirman, salah satu ruas jalan yang menjadi kewenangan Provinsi Sulawesi Selatan dan menjadi salah satu titik Car Free Day (CFD) di Makassar (Dok: Ist)

KabarMakassar.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengusulkan sekitar 360 kilometer ruas jalan provinsi untuk ditingkatkan statusnya menjadi jalan nasional. Usulan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Pekerjaan Umum sebagai bagian dari evaluasi kewenangan jalan yang berlaku dalam periode Surat Keputusan (SK) jalan 2022-2027.

Pemprov Sulsel berharap sebagian ruas yang diusulkan dapat diambil alih pemerintah pusat guna mengurangi beban penanganan infrastruktur jalan di daerah. Langkah ini juga dinilai penting untuk membuka ruang bagi masuknya ruas jalan kabupaten dan kota menjadi kewenangan provinsi.

Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulsel, Andi Ihsan, mengatakan saat ini panjang jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sulsel mencapai 2.014 kilometer. Kewenangan tersebut berlaku berdasarkan SK jalan provinsi periode 2022 hingga 2027.

Dari total panjang jalan tersebut, Pemprov Sulsel mengajukan 360 kilometer untuk diverifikasi oleh Kementerian PU agar dapat beralih status menjadi jalan nasional. Proses verifikasi saat ini masih berlangsung di tingkat pemerintah pusat.

“Dari 2.014 kilo ada 360 kilo yang kami sodorkan ke Kementerian PU untuk dilakukan verifikasi untuk perubahan alih jalan ruas provinsi ke ruas nasional,” kata Andi Ihsan, Kamis (25/6).

Menurut Andi Ihsan, pemerintah daerah berharap setidaknya 80 hingga 100 kilometer dari total usulan tersebut dapat disetujui oleh pemerintah pusat. Namun ia mengakui hasil akhir tetap bergantung pada proses verifikasi dan penilaian yang dilakukan Kementerian PU.

Jika usulan yang diterima lebih besar, maka hal itu akan memberikan keuntungan bagi Pemprov Sulsel dalam pengelolaan jaringan jalan. Sebab, ruang fiskal yang tersedia dapat dialihkan untuk menangani ruas lain yang membutuhkan peningkatan.

“Info yang terakhir kurang lebih mungkin mudah-mudahan bisa sampai 80 bahkan 100 kilo yang bisa diakomodir, itu harapannya kita lah. Tetapi luar biasa juga kalau bisa dari 360 kilometer yang kita usulkan itu bisa diambil alih,” harapnya.

Ia menjelaskan peningkatan status jalan tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena harus memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditetapkan pemerintah. Penilaian dilakukan berdasarkan fungsi jalan, konektivitas antarwilayah, jumlah penduduk yang dilayani, serta peran strategis ruas tersebut dalam sistem transportasi nasional.

Karena itu, tidak semua jalan provinsi dapat langsung diusulkan menjadi jalan nasional. Setiap ruas harus melalui kajian teknis dan administrasi yang ketat.

“Peningkatan status itu kan ada juga aturannya, bukan sekonyong-konyong bahwa ini diambil, ini diambil. Harus kita melihat dari skala yang dilalui, kemudian skala jumlah penduduk, kemudian konektivitasnya juga harus dilihat,” bebernya.

Pemprov Sulsel menilai 360 kilometer ruas yang diusulkan telah memenuhi syarat untuk ditingkatkan statusnya menjadi jalan nasional. Selain pertimbangan teknis, usulan tersebut juga didorong oleh semakin banyaknya permintaan dari pemerintah kabupaten dan kota agar ruas jalan mereka ditingkatkan menjadi jalan provinsi.

Kondisi ini membuat pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian kewenangan secara berimbang. Dengan adanya alih status ke nasional, Pemprov memiliki ruang untuk menerima ruas baru dari kabupaten dan kota.

“Kita mengusulkan 360 kilometer itu untuk peningkatan statusnya itu karena kita menganggap bahwa versinya kita ya, sudah layak untuk diambil alih oleh nasional. Kemudian begitu banyaknya usulan-usulan jalan dari kabupaten ini ingin menjadi status provinsi. Harus balancing nih, peningkatan jalan status kota kabupaten bisa naik, provinsi juga bisa naik gitu,” jelasnya.

Andi Ihsan menyebut, saat ini panjang jalan nasional di Sulawesi Selatan tercatat sekitar 1.700 kilometer. Sementara total panjang jalan kabupaten dan kota mencapai sekitar 26.000 kilometer. Dia menilai distribusi kewenangan jalan harus dilakukan secara proporsional agar tidak menumpuk pada satu tingkatan pemerintahan.

Ia juga menyoroti keterbatasan anggaran yang dimiliki Pemprov Sulsel untuk menangani seluruh ruas jalan provinsi yang ada saat ini. Program pembangunan jalan melalui skema multiyears project (MYP) senilai Rp2,5 triliun dinilai belum mampu mengakomodasi seluruh kebutuhan peningkatan kualitas jalan provinsi.

Untuk menuntaskan penanganan secara maksimal, kebutuhan anggaran diperkirakan bisa mencapai Rp6 triliun hingga Rp7 triliun. Karena itu, pengambilalihan sebagian ruas oleh pemerintah pusat dinilai menjadi salah satu solusi strategis untuk mempercepat peningkatan konektivitas jalan di Sulawesi Selatan.

“Kalau bisa meng-cover secara maksimal mungkin Rp6-7 triliun kalau bisa. Tetapi intinya dengan program prioritas Pak Gubernur ini insyallah bisa memberikan dampak yang positif dalam peningkatan, utamanya faktor ekonomi buat masyarakat Sulsel,” pungkasnya.

error: Content is protected !!
Exit mobile version