KabarMakassar.com — Sebanyak 10 Penggerak Hak Asasi Manusia (HAM) dari Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara resmi menandatangani kontrak kerja dengan Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulawesi Selatan Wilayah Kerja Sulawesi Tenggara di Aula Kanwil Hukum Sulsel, Kamis (13/8).
Penandatanganan tersebut menandai dimulainya pelaksanaan program Desa/Kelurahan/Kampung Binaan Sadar HAM yang berfokus pada pengarusutamaan HAM dari tingkat akar rumput.
Momentum tersebut tidak sekadar menjadi seremoni penandatanganan dokumen kerja. Dalam kegiatan yang sama, para Penggerak HAM memaparkan rencana aksi yang akan dilaksanakan selama dua bulan, Agustus hingga September 2026.
Pemaparan rencana kerja tersebut disaksikan secara virtual oleh para Kepala Desa dan Lurah dari 10 Desa/Kelurahan Binaan Sadar HAM, sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung pelaksanaan program di masing-masing wilayah.
Sepuluh Penggerak HAM tersebut masing-masing akan menjalankan tugas di wilayah binaan yang telah ditetapkan. Mereka adalah Mir’atul Mar’ah Ridwan dari Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Makassar; Iswandi R. dari Desa Pattallassang, Kecamatan Pattallassang, Gowa; Siti Aisyah Putri dari Kelurahan Mattoanging, Kecamatan Mariso, Makassar; Syahrul Gunawan dari Desa Marannu; Nurfitri Sawalinda dari Desa Bonto Manai, Pangkep; Kasmawati dari Desa Bonto Jai, Bulukumba; Firdayanti dari Desa Bonto Manai, Kecamatan Rilau Ale, Bulukumba; Muh. Asfar Asmon dari Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kendari; Suhardi dari Kelurahan Mandonga, Kendari; serta Sitha Nurzasky dari Desa Andeposandu, Kecamatan Tongauna, Konawe.
Dalam rencana kerja yang dipaparkan, para Penggerak HAM akan berfokus pada berbagai kegiatan yang bersentuhan langsung dengan Masyarakat. Mulai dari edukasi hak asasi manusia, pemetaan kelompok rentan, penguatan partisipasi warga, hingga upaya membangun mekanisme komunikasi yang lebih responsif terhadap persoalan-persoalan HAM yang muncul di lingkungan desa dan kelurahan.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulawesi Selatan Wilayah Kerja Sulawesi Tenggara, Daniel Rumsowek, juga menyematkan Pin Penggerak HAM dan mengalungkan tanda pengenal Penggerak HAM kepada seluruh peserta yang telah menandatangani kontrak kerja.
Penyematan tersebut menjadi simbol kepercayaan sekaligus peneguhan komitmen para Penggerak HAM sebagai mitra strategis Kementerian HAM dalam mendorong pengarusutamaan HAM di tengah masyarakat.
Kakanwil HAM Sulsel menyampaikan apresiasi atas kesiapan para Penggerak HAM yang telah menyusun rencana kerja dan menunjukkan komitmen untuk terjun langsung ke lapangan.
“Hari ini Saudara tidak hanya menandatangani kontrak kerja, tetapi juga menerima amanah untuk menjadi penggerak nilai-nilai kemanusiaan di wilayah masing-masing. Saya berharap para Penggerak HAM dapat bekerja dengan sungguh-sungguh, membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat dan pemerintah setempat, serta menjadi teladan dalam menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia,” ucapnya.
Daniel Rumsowek menegaskan bahwa keberhasilan program Desa/Kelurahan Sadar HAM tidak diukur dari banyaknya kegiatan yang dilaksanakan, melainkan dari perubahan yang dirasakan masyarakat. Karena itu, ia mengimbau seluruh Penggerak HAM untuk aktif mendengar, mengidentifikasi, dan membantu mencarikan solusi terhadap berbagai persoalan yang berkaitan dengan hak asasi manusia.
Menurutnya, Penggerak HAM harus hadir sebagai penghubung antara masyarakat dan pemerintah dalam membangun lingkungan yang inklusif, adil, dan menghormati martabat manusia.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para kepala desa dan lurah yang sejak awal mendukung program tersebut dan membuka ruang kolaborasi bagi para Penggerak HAM di wilayahnya masing-masing.
Antusiasme para peserta terlihat usai penandatanganan kontrak kerja. Salah seorang Penggerak HAM dari Desa Marannu, Kecamatan Lau, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Nurfitri Sawalinda, mengaku semakin termotivasi untuk segera menjalankan tugasnya di tengah masyarakat.
Menurutnya, amanah yang diberikan menjadi dorongan untuk lebih aktif mendengar aspirasi warga dan memahami berbagai persoalan yang mereka hadapi.
“Kami semakin semangat dan optimis setelah penandatanganan kontrak ini. Tugas kami bukan hanya menjalankan program, tetapi hadir langsung di tengah masyarakat untuk mendengarkan, mengidentifikasi persoalan maupun kebutuhan yang berkaitan dengan hak asasi manusia. Dari sana kami bisa menentukan langkah yang tepat agar program yang dijalankan benar-benar bermanfaat dan menjawab kebutuhan warga,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulawesi Selatan, Idawati Parapak, mengingatkan bahwa peran Penggerak HAM bukan sekadar menjalankan kegiatan yang telah direncanakan, tetapi menjadi motor penggerak perubahan di wilayah masing-masing.
Kata Ida, para Penggerak HAM harus proaktif melihat berbagai persoalan yang muncul di masyarakat dan mengambil peran dalam mendorong penyelesaiannya.
“Saudara adalah Penggerak HAM. Karena itu, Saudara harus menjadi pihak yang menggerakkan, bukan menunggu masyarakat mendorong Saudara untuk menyelesaikan persoalan HAM di wilayah masing-masing. Hadirlah lebih dahulu, lihat, dengarkan dan pahami persoalan yang ada, kemudian inisiasi langkah-langkah penyelesaian bersama para pemangku kepentingan,” tegasnya.
