kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Soroti Ijazah Palsu, Ketua PAM Sulsel Desak Bupati Jeneponto Copot Kades Pappalluang

Soroti Ijazah Palsu, Ketua PAM Sulsel Desak Bupati Jeneponto Copot Jabatan Kades Pappalluang
Ketua PAM Sulsel, Yudistira. (Ist)

KabarMakassar.com – Kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menjadi sasaran kritik tajam dari Pergerakan Aktivis Mahasiswa (PAM) Sulawesi Selatan.

Mahasiswa mendesak Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, untuk segera mengambil tindakan tegas mencopot Kepala Desa (Kades) Pappaluang, Kecamatan Bangkala.

Tuntutan ini didasarkan pada putusan Pengadilan yang telah menyatakan Kades tersebut terbukti bersalah dan cacat hukum.

Meskipun status hukum Kades Pappalluang sudah jelas dan sesuai, Pergerakan Aktivis Mahasiswa (PAM) Sulsel, yang diketua Yudistira, menyoroti lambatnya respons dari Pemkab Jeneponto dan PMD.

“Kami mendesak Bupati Jeneponto untuk segera mencopot Kepala Desa Pappaluang yang sudah terbukti bersalah sesuai putusan Pengadilan Negeri Jeneponto. Statusnya sudah cacat hukum, namun sampai hari ini, pihak Pemda dan PMD masih melakukan pembiaran,” imbuhnya.

Disisi lain, Yudistira juga menyinggung bahwa polemik ini semakin diperparah dengan dugaan cacat hukum yang melibatkan penggunaan Ijazah Palsu oleh Kades yang bersangkutan.

Oleh sebab itu, ia mempertanyakan integritas Dinas PMD Jeneponto dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas pemerintahan desa. Yudistira Gising menilai PMD seharusnya segera memproses pemberhentian Kades berdasarkan kekuatan hukum tetap yang ada.

“Kami mempertanyakan Integritas PMD dalam mengambil sikap soal putusan Pengadilan terhadap Kepala Desa Pappaluang. Sudah jelas Kepala Desa tersebut cacat secara hukum dan memakai Ijazah Palsu. Ini adalah bentuk pembiaran yang merusak tata kelola desa,” cetusnya.

Mahasiswa menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga Pemkab Jeneponto mengambil langkah yang sesuai dengan hukum demi menjaga transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.

error: Content is protected !!