kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Sempat Berpolemik, 9 Perangkat Desa Borongtala Jeneponto Resmi Diberhentikan

Sempat Berpolemik, 9 Perangkat Desa Borongtala Jeneponto Resmi Diberhentikan
Ilustrasi (Dok : ist)
banner 468x60

KabarMakassar.com — Sembilan Perangkat Desa Borongtala, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan resmi diberhentikan dari jabatannya.

Pemberhentian ini dilakukan berdasarkan surat rekomendasi Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa.

Pemprov Sulsel

“Hari ini kami secara resmi memberhentikan 9 Perangkat Desa diantaranya adalah Kaur Umum, Kaur Perencanaan serta 6 orang Kepala Dusun,” ujar Kepala Desa Borontala, Efendi Amba saat dikonfirmasi tim Kabarmakassar.com, Selasa (28/5).

Efendi menyebut kesembilan perangkat desa ini bernama Subaedah, Rabia.N, Saripuddin, Rusli, Ismala Syam, Amiruddin, Edi, Rudi Harianto dan Meri Regina Putri.

Setelah resmi diberhentikan, maka hak, tugas dan tanggungjawab mereka sebagai Perangkat Desa di Borongtala dicabut sesuai mekanisme.

Secara bersamaan, putusan itu juga disampaikan kepada Pj. Bupati Jeneponto melalui Camat sebagai laporan dan BPD sebagai pemberitahuan.

Pasca pencopotan itu terjadi, maka Pemerintah Desa Borongtala kini hanya menyisakan Sepuluh perangkat Desa yang sebelumnya berjumlah 19 orang.

Padahal sebelumnya, sepuluh orang tersebut juga pernah menimbulkan polemik lantaran pernah jiga diisukan bakal dicopot dari jabatannya.

Meski begitu, kesepuluh orang tersebut masih berpeluang mempertahankan jabatannya sebagai perangkat desa akan tetapi, mereka diwajibkan terlebih dahulu mengikuti seleksi penjaringan perangkat desa.

“1 diantaranya lewat umur, sehingga sisanya 9 orang akan mengikuti proses seleksi penjaringan perangkat desa, agar nantinya proses pekerjaan di kantor berjalan normal,” cetus Efendi.