kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Seleksi PPPK 2024 Siap Dibuka, Ini Persyaratan yang Mesti Disiapkan

Seleksi PPPK 2024 Siap Dibuka, Ini Persyaratan yang Mesti Disiapkan
Ilustrasi PPPK (Dok : Ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga kini belum merilis jadwal resmi seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahun 2024. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama, sebagai tanggapan atas maraknya informasi di media sosial terkait seleksi tersebut.

Vino menegaskan bahwa pengumuman resmi jadwal seleksi PPPK 2024 belum diterbitkan. Ia mengimbau kepada para calon peserta untuk bersabar dan terus memantau kanal resmi pemerintah.

Pemprov Sulsel

“Saya sarankan masyarakat terus memantau kanal resmi untuk informasi yang akurat,” ujar Vino, Rabu (25/09), sebagaimana dilansir dari Kompas.com.

Vino juga menambahkan bahwa BKN tidak akan memberikan komentar mengenai informasi yang tidak berasal dari sumber resmi pemerintah.

“Segala informasi terkait PPPK harus berasal dari sumber resmi. Kami tidak bisa mengomentari isu yang muncul di luar itu,” jelasnya.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, sebelumnya menyatakan bahwa seleksi PPPK 2024 kemungkinan akan dimulai setelah pendaftaran CPNS 2024 selesai. Pernyataan ini disampaikan pada Agustus 2024.

“Setelah CPNS ditutup, kami akan segera memulai PPPK. Kemungkinan sekitar September,” kata Azwar.

Azwar juga menjelaskan bahwa seleksi PPPK belum bisa dimulai karena adanya kendala teknis di beberapa daerah. Seleksi ini juga akan memprioritaskan data tenaga PPPK yang sudah terdaftar di BKN.

Adapun Syarat dan Ketentuan Seleksi PPPK 2024:

Formasi yang dibuka untuk PPPK 2024 mencakup 1.030.554 posisi, terdiri dari jabatan fungsional (JF) dan jabatan pelaksana (JP). Beberapa kriteria pelamar meliputi:

  • Eks tenaga honorer Kategori II (THK-II) dan tenaga non-ASN yang sudah terdaftar di BKN serta aktif bekerja di instansi pemerintah.
  • Minimal memiliki pengalaman kerja selama dua tahun berturut-turut di instansi pemerintah.

Pelamar hanya bisa mendaftar di instansi tempat mereka bekerja saat ini, dan khusus bagi penyandang disabilitas, mereka wajib melampirkan surat keterangan dari RS pemerintah atau puskesmas, serta video singkat aktivitas sehari-hari.

Pengalaman Kerja yang Diperlukan:

  • Minimal dua tahun untuk jabatan pelaksana serta JF jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.
  • Minimal tiga tahun untuk JF jenjang ahli muda.
  • Pengalaman khusus untuk dosen, yaitu dua tahun untuk jenjang asisten ahli, tiga tahun untuk jenjang lektor (S3), lima tahun untuk jenjang lektor (S2), serta lima tahun untuk jenjang lektor kepala.

Untuk guru, pengalaman minimal yang dibutuhkan adalah delapan tahun, dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan unit kerja.

Calon peserta seleksi hanya dapat mendaftar untuk salah satu jalur seleksi, PPPK 2024 atau CPNS 2024, dan tidak bisa keduanya.