KabarMakassar.com — Sebanyak 14 kepala desa di Luwu Timur (Lutim) diduga terseret dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan sarana Penerangan Jalan Umum (PJU).
Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Taufik membenarkan peningkatan status kasus dugaan korupsi pengadaan sarana Penerangan Jalan Umum ke tahap penyidikan.
“Benar, kasus PJU sudah naik ke tahap penyidikan,” ungkapnya, Kamis (26/09).
Pihaknya membeberkan dugaan kasus korupsi pengadaan sarana Penerangan Jalan Umum tersebut ditangani Polres Luwu Timur sejak 2023.
Ia menyebut, penyidik Polres Luwu Timur telah memeriksa 14 kepala desa dan sejumlah saksi lainnya serta menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari auditor.
“14 kades itu telah diperiksa oleh penyidik, penyidik menunggu keterangan ahli dan hasil perhitungan kerugian negara,” sambungnya.
Sehingga, kata dia, dalam waktu dekat pihaknya bakal menetapkan tersangka.
Adapun 14 kepala desa yang telah diperiksa yakni Kades Maramba, Madani, Tarengge Timur, Solo, Kanawatu, Balirejo, Harapan, Asuli, Mahalona, Libukang Mandiri, Tole, Kalosi, Tokalimbo dan Kades Loeha.
Diketahui, pengadaan sarana Penerangan Jalan Umum menggunakan Dana Bantuan Khusus Keuangan (BKK) yang dikucurkan oleh Pemda Luwu Timur senilai Rp1 Miliar per desa melalui alokasi APBD.