kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Seleksi CASN 2024 Sebentar Lagi, Kenali Perbedaan PNS dan PPPK

Seleksi CASN 2024 Sebentar Lagi, Kenali Perbedaan PNS dan PPPK
Ketgam : Ilustrasi Pegawai (doc : Int)
banner 468x60

KabarMakassar.com — Dengan semakin dekatnya seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024, penting bagi para peserta untuk memahami perbedaan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemahaman ini akan membantu calon peserta menentukan jalur karier yang paling sesuai dengan tujuan mereka.

Berikut beberapa perbedaan antara PNS dan PPPK;

Pemprov Sulsel

-Masa Kerja PNS dan PPPK

Salah satu perbedaan utama antara PNS dan PPPK terletak pada masa kerja. Masa kerja PNS diatur sesuai dengan batas usia pensiun (BUP) yang telah ditetapkan, sedangkan PPPK bekerja berdasarkan perjanjian kontrak yang dapat diperpanjang setiap satu hingga lima tahun.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan batas usia pensiun (BUP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan beberapa posisi memiliki masa kerja yang lebih singkat dibandingkan lainnya. PNS di posisi tertentu akan purna tugas pada usia yang lebih muda dibandingkan dengan rekan-rekan mereka yang menjabat sebagai guru besar atau peneliti ahli, yang bisa bekerja hingga usia 70 tahun.

Presiden Joko Widodo telah meresmikan usia pensiun PNS melalui Undang-Undang ASN No 20 Tahun 2023. Aturan ini kemudian diperkuat oleh BKN, menetapkan berbagai BUP untuk PNS di berbagai posisi.

Usia Pensiun Terendah (58 Tahun) dimiliki oleh Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas

Usia Pensiun Menengah (60 Tahun) dimiliki oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.

Pejabat administrator dan pengawas, yang memiliki BUP terendah, hanya akan bekerja hingga usia 58 tahun. Ini berbeda jauh dengan guru besar (profesor) dan peneliti ahli utama yang bisa bekerja hingga usia 70 tahun.

Aturan baru dari BKN menegaskan bahwa usia pensiun untuk PNS jabatan fungsional tidak ditetapkan secara spesifik dalam UU ASN No 20 Tahun 2023.

– Jaminan Pensiun

Presiden Joko Widodo, melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang diresmikan pada 31 Oktober 2023, telah memberikan jaminan pensiun bagi seluruh ASN, termasuk PPPK. Ini merupakan perubahan signifikan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 yang sebelumnya berlaku.

– Jabatan dan Pengembangan Karier

– PPPK : PPPK merupakan bagian dari ASN dengan sistem kontrak. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, mereka diangkat dengan syarat tertentu dan sesuai dengan perjanjian kerja yang ditetapkan. PPPK biasanya mengisi jabatan fungsional tertentu (JFT) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT). Mereka tidak memiliki kesempatan pengembangan karier yang sama dengan PNS karena terikat kontrak kerja.

– PNS : PNS dapat mengisi berbagai jenis jabatan di birokrasi, termasuk jabatan pelaksana dan struktural. Mereka memiliki jalur pengembangan karier yang lebih luas, misalnya seorang PNS dengan jabatan fungsional jenjang pertama dapat naik ke jenjang muda, madya, hingga utama.

Gaji PNS dan PPPK

Gaji PNS dan PPPK diatur dalam peraturan yang berbeda. Gaji PNS diatur dalam PP No 5 Tahun 2024 yang membaginya menjadi empat golongan, sementara gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 yang membaginya menjadi 17 golongan. Berikut rinciannya:

Gaji PNS:

– Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
– Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
– Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
– Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200

Gaji PPPK:

– Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
– Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.061.200
– Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
– Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
– Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
– Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
– Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
– Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.775.400
– Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
– Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.485.000
– Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
– Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
– Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
– Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
– Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
– Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.032.600
– Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

Dengan memahami perbedaan-perbedaan ini, calon peserta seleksi CASN 2024 dapat membuat keputusan yang lebih bijak mengenai jalur karier yang ingin mereka ambil, baik sebagai PNS maupun PPPK. Memilih jalur yang sesuai dengan tujuan karier dan keinginan pribadi akan membantu mereka mencapai kesuksesan di masa depan.