KabarMakassar.com — Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, RIset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru.
Pemerintah Indonesia melalui Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) terbaru yang mengatur tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Peraturan ini, yang tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024, resmi disahkan oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim pada tanggal 31 Mei 2024 kemarin.
Dalam pasal 1 Permendikbudristek tersebut, dijelaskan bahwa Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program pendidikan yang dilaksanakan setelah program sarjana atau sarjana terapan. Program ini dirancang bagi calon guru atau guru untuk memperoleh sertifikat pendidik.
Bab II Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 membahas tentang peserta PPG. Disebutkan bahwa peserta PPG terdiri dari calon guru yang akan mengajar pada Satuan Pendidikan dan guru tertentu yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Salah satu kategori guru tertentu yang diatur dalam peraturan ini adalah Guru Penggerak. Guru Penggerak yang belum memiliki sertifikat pendidik diharapkan untuk mengikuti program PPG sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendidikan Guru Penggerak adalah program pendidikan kepemimpinan bagi guru untuk menjadi pemimpin pembelajaran. Program ini meliputi pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan Pendampingan selama 6 bulan bagi calon Guru Penggerak. Selama program, guru tetap menjalankan tugas mengajarnya sebagai guru.
Sementara, PPG atau yang biasa dikenal dengan program sertifikasi guru merupakan sebuah program yang digagas oleh pemerintah. Pengadaan program ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Yaitu melalui pembinaan dan sertifikasi. Sehingga, semakin banyak guru yang memiliki kelayakan untuk mengajar.
Setelah menyelesaikan program, guru yang lolos sertifikasi akan mendapatkan sertifikat. Sertifikat tersebut akan ditandatangani oleh kampus atau perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi. Dan menjadi bukti bahwa guru tersebut sudah memenuhi standar kelayakan dan memiliki kemampuan profesional sebagai guru.
Dalam Permendikbudristek juga diuraikan syarat-syarat bagi peserta PPG dari unsur Guru Penggerak. Berdasarkan pasal 3 ayat (3), berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:
1. Warga Negara Indonesia: Peserta harus merupakan warga negara Indonesia.
2. Sehat Jasmani dan Rohani : Peserta harus memiliki kesehatan fisik dan mental yang baik.
3. Kualifikasi Akademik : Peserta harus memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana atau sarjana terapan.
4. Indeks Prestasi Kumulatif : Peserta harus memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,00.
5. Tidak Terdaftar sebagai Guru : Peserta tidak boleh terdaftar sebagai guru pada data pokok pendidikan.
6. Belum Memiliki Sertifikat Pendidik : Peserta belum memiliki sertifikat pendidik.
7. Bebas dari Narkotika : Peserta harus bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Pentingnya Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024
Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dengan memastikan bahwa semua guru, termasuk Guru Penggerak, memiliki sertifikat pendidik yang sesuai standar. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan profesionalisme dan kualitas pengajaran di seluruh jenjang pendidikan.
Tujuan Sertifikasi Guru ialah agar semakin banyak guru profesional yang memiliki kemampuan mumpuni sebagai tenaga pengajar. Selain itu, tujuan sertfiikasi guru atau PPG ialah sebagai berikut;
– Menentukan Kelayakan Guru
Penentuan kelayakan guru merupakan tujuan utama dari program sertifikasi guru di Indonesia. Melalui program ini, guru akan mendapatkan pembinaan agar sesuai dengan kelayakan profesional sebagai guru. Kemudian, guru juga perlu mengikuti tes kelayakan agar bisa mendapatkan sertifikat.
Pengadaan program ini mendorong fungsi guru sebagai agen pembelajaran. Dalam jangka panjang, hal tersebut juga mendukung terwujudnya tujuan pendidikan nasional.
– Meningkatkan Mutu Pendidikan
Salah satu indikator keberhasilan pendidikan adalah nilai yang didapatkan siswa saat tes evaluasi. Hal ini bisa diraih jiwa siswa mendapatkan pengajaran dari guru dengan kualifikasi yang sesuai. Sayangnya, banyak guru yang mengajar mata pelajaran di luar kompetensinya. Sehingga, pemahaman siswa akan materi tersebut menjadi tidak menyeluruh.
Program sertifikasi guru bukan hanya menilai kelayakan guru dalam memberikan pengajaran saja. Tapi juga menilai kelayakan guru untuk mengajar mata pelajaran tertentu. Sehingga, siswa bisa mendapatkan pengajaran yang sesuai dengan kemampuan akademis guru tersebut.
3. Meningkatkan Martabat Guru
Program sertifikasi bukan hanya memberikan keuntungan bagi siswa dan pendidikan Indonesia saja. Program ini juga bertujuan untuk meningkatkan martabat guru. Melalui ujian sertifikasi, guru yang lolos proses sertifikasi bisa mendapatkan berbagai keuntungan. Mulai dari pembinaan hingga tunjangan bulanan.
Dengan adanya hal tersebut, diharapkan martabat guru bisa lebih meningkat. Selain itu, tunjangan yang diberikan juga diharapkan bisa membantu meningkatkan taraf hidup guru dan keluarganya. Sehingga, guru bisa lebih fokus kepada pendidikan dan pengajaran.
4. Meningkatkan Profesionalitas Guru
Selain itu, adanya program sertifikasi guru juga menjadi sebuah upaya meningkatkan profesionalitas guru. Dengan adanya sertifikasi, profesi guru dapat diisi oleh guru yang memang profesional di bidangnya.
Secara tidak langsung, hal ini membantu melindungi citra profesi guru dari praktik yang tidak kompeten. Bersamaan dengan hal tersebut, masyarakat juga terlindungi dari praktik pendidikan yang tidak profesional atau tidak berkualitas.
Dengan adanya PPG diharapkan para calon guru dan guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dapat lebih termotivasi untuk mengikuti program PPG dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Pemerintah terus berkomitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui kebijakan-kebijakan yang tepat dan berorientasi pada peningkatan kualitas guru di Indonesia.