KabarMakassar.com — Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan mengambil alih penanganan dugaan korupsi pembangunan Pasar Sentral Bulukumba yang disebut bernilai Rp59 miliar.
Desakan tersebut disampaikan dalam aksi unjuk rasa di Kantor Kejati Sulsel. Massa menilai penanganan perkara yang saat ini berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba belum memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Candra dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi mengatakan, salah satu tuntutan utama mereka adalah agar Kejati Sulsel melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara tersebut di Kejari Bulukumba.
“Jadi tuntutan utamanya teman-teman, itu terkait daripada penanganan dugaan kasus korupsi Pasar Sentral Bulukumba senilai 59 miliar yang kemudian hari ini tidak ada kepastian hukum,” kata Candra.
Menurut Candra, penanganan perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan sejak November 2025. Ia juga menyebut terdapat laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjadi salah satu dasar massa mempertanyakan kelanjutan proses hukum.
“Bahkan pada bulan November tahun lalu, di tahun 2025, itu sudah naik pada tahap penyidikan. Bahkan laporan hasil pemeriksaan dari BPK itu kemudian sudah menemukan bukti bahwa adanya dugaan potensi kasus korupsi di pembangunan Pasar Sentral Bulukumba ini,” ujarnya.
Atas dasar itu, massa meminta Kejati Sulsel melakukan supervisi hingga mempertimbangkan mengambil alih penanganan perkara dari Kejari Bulukumba.
“Maka teman-teman hadir di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk bagaimana bisa evaluasi Kejaksaan Negeri Bulukumba karena lambannya kasus ini dan meminta segera Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan supervisi hingga mengambil alih penanganan perkara kasus dugaan ini,” katanya.
Candra menilai lambannya penanganan perkara telah menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait kepastian hukum kasus tersebut.
“Publik bertanya-tanya terkait kepastian hukum kasus dugaan korupsi ini. Sehingga teman-teman hadir di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan meminta pihak Kejati mengambil alih kasus ini. Segera mengambil alih, segera melakukan supervisi, dan segera melakukan sebuah evaluasi terhadap Kejari Bulukumba,” tuturnya.
Ia menyebut perkara tersebut telah berlangsung sekitar dua tahun tanpa kejelasan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan massa aksi.
Selain terkait penanganan perkara, Candra mengaku massa aksi kecewa karena tidak ada perwakilan Kejati Sulsel yang menemui mereka saat menyampaikan aspirasi.
“Kalau bicara persoalan harapan, satu harapan teman-teman, yang pertama itu meminta Kejaksaan Tinggi melakukan evaluasi dengan sebaik-baiknya karena dari tadi teman-teman melakukan aksi unjuk rasa tapi teman-teman diberikan sebuah bentuk kekecewaan karena tidak ada yang menemui teman-teman massa aksi,” ungkapnya.
Massa juga meminta Kejati Sulsel menjaga integritas sebagai lembaga penegak hukum dalam menangani perkara dugaan korupsi di Sulawesi Selatan.
“Yang kedua harapannya teman-teman, ya sesuai dengan tuntutan teman-teman, harapannya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan itu memegang teguh integritasnya sebagai lembaga penegak hukum tertinggi dalam menuntaskan segala permasalahan korupsi yang ada di Sulawesi Selatan,” pungkas Candra.












