kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Satu Jemaah Kloter 21 Asal Takalar Batal Berangkat Karena Hamil

Update Data Jemaah Embarkasi Makassar Wafat di Tanah Suci, 8 Asal Sulsel
Pemeriksaan Jemaah Calon Haji Wanita Usia Subur (Dok : Andini KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Seorang jemaah calon haji, Kasdiar Daeng Bantang yang tergabung dalam Kloter 21 Embarkasi Makassar batal diberangkatkan bersama rombongan karena tengah mengandung atau hamil.

Sebelumnya, jemaah calon haji Kloter 21 diterbangkan ke tanah suci pada Jumat (16/05) shubuh.

Jemaah asal Kabupaten Takalar ini diketahui tengah mengandung 5 minggu saat pemeriksaan wanita usia subur sehingga tidak memenuhi syarat Istithaah.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sulsel, Ikbal Ismail mengatakan bahwa berdasarkan Permenkes Nomor 15 Tahun 2016 tentang istithaah kesehatan jemaah haji bahwa wanita hamil yang diprediksi usia kehamilannya pada saat keberangkatan kurang dari 14 minggu atau lebih dari 26 minggu ditetapkan tidak memenuhi kemampuan ibadah haji aspek kesehatan (Istithaah).

“Bila masih muda kandungannya dikhawatirkan keguguran begitu pula bila sudah tua dikhawatirkan melahirkan di pesawat maka itu kami tidak berangkatkan,” ungkapnya.

Sementara itu, kata Ikbal, bahwa aturan batas toleransi jemaah haji hamil yang bisa melalukan ibadah haji adalah usia kehamilan 21 minggu dan jemaah harus berada dalam kondisi sehat.

“Terlalu muda dan terlalu tua usia kehamilannya dikhawatirkan sehingga batasnya itu 21 minggu usia kehamilan,” sebutnya.

Adapun jemaah yang hamil tersebut dijadwalkan berangkat haji tahun depan dan seatnya telah diisi oleh Rakiba Husain Kamaluddin asal Maluku Utara eks Kloter 17.

error: Content is protected !!