KabarMakassar.com — Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Mamuju menyelesaikan perkara penganiayaan guru yang terjadi di Ponpes At- Tanwir Mamuju secara Restoratif justice.
Diketahui, sebelum unit Pidum selesaikan secara Restoratif justice dilakukan mediasi oleh pihak keluarga pelaku dan korban, dirumah korban Taufikul Hidayat
Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP M. Reza Pranata mengatakan, kasus penganiayaan yang dilaporkan oleh guru Taufikul Hidayat yang terjadi di ponpes At – Tanwir telah diselesaikan secara Restoratif justice.
“Korban Taufikul Hidayat dan terduga pelaku Syahrul sepakat selesaikan secara damai dan saling memaafkan serta tidak saling dendam,” ungkapnya, Jumat (31/01).
Sebagai bentuk kesepakatan damai telah dibuat dan ditandatangani surat pernyataan damai di ruangan Restoratif Justice Satreskrim Polresta Mamuju.
“Proses mediasi ini menunjukkan komitmen Polresta Mamuju dalam mendukung penyelesaian kasus secara restoratif justice yang mengutamakan pendekatan damai dan saling memaafkan serta tidak saling dendam,” jelas Reza.
Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, diharapkan hubungan baik antara kedua belah pihak dan keluarga dapat terus terjaga serta masyarakat sekitar dapat merasakan dampak positif dari penyelesaian kasus yang damai dan adil ini.