KabarMakassar.com — Perlindungan hukum pemerintah terhadap perawat sudah diatur dalam pasal 27 dan 36 Undang-Undang negara kita tentang Kesehatan yang intinya menjelaskan bahwa perawat berhak mendapatkan perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar pelayanan, standar profesi, standar prosedur operasional dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut di ungkapkan oleh Anggota Komisi D DPRD Makassar, H. Sahruddin Said saat membuka kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan, Angkatan ke-17 yang mengulas Perda Kota Makassar nomor 4 tahun 2019, tentang “Perlindungan Perawat”, di Hotel Karebosi Premier, senin (7/11).
Menurutnya, perlunya Perda ini diketahui oleh masyarakat karena maraknya perlakuan yang kurang enak serta intimidasi terhadap tenaga kesehatan.
“Perda ini bentuk kepedulian pemerintah kota terhadap perawat untuk mendapatkan perlindungan yang jelas,” bebernya.
Tidak hanya itu, ia juga berharap kepada peserta untuk, meneruskan pemahaman yang di peroleh pada kegiatan sosperda ini kepada orang lain.














