KabarMakassar.com — Tim Reserse Kriminal Umum (Reskrim) Polres Takalar Sulawesi Selatan telah berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku pencurian mesin penggillingan tebu di Butta Panrannuangku.
Berawal dari laporan polisi pada tanggal 15 April 2024 dengan total kerugian mencapai Rp382.000.000, tim Resmob berhasil menangkap 8 terduga pelaku pencurian mesin penggiling tebu milik perusahaan gula di Takalar.
PLT Kasat Reskrim Polres Takalar, Iptu Chaidir, menjelaskan bahwa tim melakukan penyelidikan dengan mengembangkan informasi yang diperoleh dari salah satu lokasi usaha jual beli besi bekas, Senin (16/4). Hasilnya, tim berhasil menangkap beberapa terduga pelaku, antara lain Supardi Dg Tula, Arsyad Dg Tompo, Nursalam, Anwar Dg Nanga, M. Natsir, Muh. Amin, Fardi Syam, dan Jufri.
“Dengan pengembangan di salah satu lokasi usaha Jual beli besi bekas dan diperoleh informasi bahwa ada orang pernah menawarkan dan menjual besi pabrik kemudian dilakukan pengembangan terinci,” jelasnya.
Para terduga pelaku telah dibawa ke Polres Takalar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Nilai kerugian perusahaan PG Takalar akibat aksi para pelaku diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Saat ini, para pelaku telah ditahan di hotel prodeo Mako Polres Takalar. Mereka dijerat dengan pasal 363 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.