kabarbursa.com
kabarbursa.com

KPU Makassar Jadwal Ulang Pendaftaran PPK-PPS Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Makassar Bakal Lantik 1.877 PTPS Serentak di 15 Kecamatan
Ilustrasi Pilkada (Dok : KabarMakassar).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Petugas badan adhoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sulawesi Pemilu 2024, Rabu (14/2) lalu sudah berakhir menyusul dibukanya pendaftaran ulang.

Dimana pendaftaran ulang bagi panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pilkada Makassar November mendatang.

Pemprov Sulsel

Pendaftaran dimulai pada 23-29 April 2024 nanti untuk menghadapi agenda kontestasi Pilkada serentak 2024.

Hal itu dikatakan Koordinator Humas Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, Muh Abdi Goncing saat dikonfirmasi KabarMakassar.com, Sabtu (20/4).

Disebutkan bahwa rekrutmen itu berdasarkan keputusan yang tertuang pada nomor 476 Tahun 2024 yang berisi tentang metode pembentukan serta tahapan dan jadwal seleksi terbuka PPK dan PPS.

Dimana pasa seleksi untuk badan adhoc PPK dan PPS Pilgub danPilwalkot 2024 akan dilakukan secara terbuka.

“Iye rekrutmen ulang secara terbuka untuk pemilihan walikota dan wakil walikota 2024 nanti. PPK dan PPS pemilu 2024 memang sudah berakhir masa kerjanya sejak 4 april 2024 kemarin. KPPS nanti menjelang pemilihan untuk jumlahnya disesuaikan dengan jumlah TPS,” jelas Abdi Goncing.

Anggota KPU Makassar Sriwahyuningsih menambahkan bahwa sesuai juknis yang ditentukan pengumuman pengumuman pendaftaran calon anggota PPK dilaksanakan tanggal 23-27 April 2024.

Kemudian pada tahap penelitian administrasi calon anggota PPK pada tanggal 24 April hingga 3 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan tanggal 4-5 Mei 2024.

“Bagi pendaftar yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti seleksi tertulis tanggal 6-8 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan pada 9-10 Mei 2024. Kami akan meminta tanggapan dan masukkan masyarakat terhadap calon anggota PPK ini pada tanggal 4-10 Mei 2024,” kata Sriwahyuningsih.

Terkait proses tersebut sesuai jadwal dan tahapan yang telah diberikan KPU Pusat, maka dari itu kata dia pihaknya akan melaksanakan dengan baik sesuai regulasi yang ada.

“Seleksi terbuka calon anggota PPK dan PPK Pilkada serentak 2024 ini dengan baik sesuai regulasi yang ada,” ujarnya.

Berikut tahapan dan jadwal seleksi terbuka pembentukan PPK Pilkada Serentak 2024:

Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK: 23 April – 27 April 2024 (Durasi 5 Hari)

Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK: 23 April – 29 April 2024 (Durasi 7 Hari)

Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPK: 30 April – 2 Mei 2024 (Durasi 3 Hari)

Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK: 24 April 2024 – 3 Mei 2024 (Durasi 10 Hari)

Pengumuman Hasil Administrasi Calon Anggota PPK: 4 Mei – 5 Mei 2024 (Durasi 2 Hari)

Seleksi tertulis Calon Anggota PPS: 6 Mei – 8 Mei 2024 (Durasi 3 Hari)

Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK: 9 Mei – 10 Mei 2024 (Durasi 2 Hari)

Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota PPK: 4 Mei – 10 Mei 2024 (Durasi 7 Hari)

Wawancara Calon Anggota PPK: 11 Mei – 13 Mei 2024 (Durasi 3 Hari)

Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK: 14 Mei – 15 Mei 2024 (Durasi 2 Hari)

Penetapatan Calon Anggota PPK: 15 Mei 2024 (Durasi 1 Hari) Pelantikan Calon Anggota PPK: 16 Mei 2024 (Durasi 1 Hari).