kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Regulasi Farmasi Diperbarui, Ini yang Perlu Diketahui Tenaga Kesehatan

Regulasi Farmasi Diperbarui, Ini yang Perlu Diketahui Tenaga Kesehatan
Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (Dok : Ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Dalam dunia kefarmasian, regulasi berperan penting dalam memastikan kualitas, keamanan, dan efektivitas obat serta pelayanan farmasi kepada masyarakat.

Salah satu sumber informasi terpercaya terkait regulasi terbaru dalam bidang ini dapat ditemukan di pafipulaumalamala.org, yang menyediakan berbagai peraturan, keputusan, dan standar terkait profesi farmasi di Indonesia.

Pemprov Sulsel

Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STR-TTK) adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh tenaga farmasi untuk dapat berpraktik secara legal.

Komite Farmasi Nasional (KFN) mengusulkan agar penerbitan STR-TTK dilakukan secara nasional untuk mempermudah administrasi dan mempercepat proses registrasi bagi tenaga farmasi di seluruh Indonesia.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan tidak ada lagi kendala dalam pengurusan STR-TTK yang seringkali menjadi hambatan dalam praktik kefarmasian.

Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) tahun 2021 di Manado menghasilkan beberapa peraturan organisasi yang bertujuan meningkatkan profesionalisme tenaga farmasi di Indonesia.

Hasil Rakernas ini mencakup pedoman kerja, kode etik, serta peningkatan kompetensi melalui berbagai program pelatihan dan sertifikasi. Implementasi dari peraturan ini sangat penting untuk menjaga standar kualitas layanan farmasi di seluruh wilayah Indonesia.

Formularium Nasional adalah daftar obat yang direkomendasikan oleh pemerintah untuk digunakan dalam pelayanan kesehatan di Indonesia.

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/813/2019 menetapkan Formularium Nasional edisi terbaru, yang menjadi acuan utama dalam peresepan dan penggunaan obat di fasilitas kesehatan.

Regulasi ini memastikan bahwa obat yang digunakan memiliki efikasi yang terbukti serta harga yang terjangkau bagi masyarakat.

Dalam rangka penyelenggaraan perizinan berbasis risiko di sektor kesehatan, Kementerian Kesehatan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 14 Tahun 2021.

Regulasi ini menetapkan standar kegiatan usaha dan produk yang harus dipenuhi oleh industri farmasi, apotek, dan tenaga farmasi yang menjalankan praktik mandiri. Dengan adanya standar ini, diharapkan pelayanan farmasi semakin profesional dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Untuk meningkatkan kualitas tenaga teknis kefarmasian, pemerintah menetapkan standar jabatan serta sistem angka kredit bagi asisten apoteker.

Hal ini bertujuan untuk memberikan jenjang karier yang jelas bagi tenaga teknis farmasi serta mendorong mereka untuk terus meningkatkan kompetensi melalui pelatihan dan pendidikan berkelanjutan.

Kualitas pelayanan kefarmasian di apotek sangat bergantung pada standar yang diterapkan. Petunjuk teknis yang dikeluarkan tahun 2019 memberikan panduan bagi apotek dalam menjalankan operasionalnya, termasuk dalam hal penyimpanan obat, pelayanan resep, serta edukasi kepada pasien.

Standar ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan pasien serta memastikan penggunaan obat yang rasional.

Setiap tenaga farmasi harus memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar nasional yang telah ditetapkan. Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi mengatur berbagai aspek keahlian yang harus dikuasai oleh tenaga teknis kefarmasian, mulai dari pengetahuan tentang farmakologi hingga keterampilan dalam pelayanan farmasi klinik. Penerapan standar ini menjadi dasar bagi sertifikasi dan lisensi bagi tenaga farmasi di Indonesia.

Selain standar kompetensi, tenaga teknis kefarmasian juga harus memenuhi standar profesi yang ditetapkan oleh pemerintah dan organisasi profesi seperti PAFI.

Standar ini mencakup aspek etika, tanggung jawab, serta keterampilan yang harus dimiliki oleh seorang asisten apoteker dalam menjalankan tugasnya sehari-hari.

Farmakope Indonesia adalah referensi resmi yang digunakan dalam pembuatan, pengujian, serta penggunaan obat di Indonesia. Edisi VI yang diterbitkan tahun 2020 mencakup berbagai pembaruan mengenai standar mutu obat, metode analisis, serta persyaratan keamanan obat yang beredar di pasaran.

Keberadaan farmakope ini sangat penting dalam memastikan kualitas obat yang dikonsumsi oleh masyarakat.

Regulasi ini mengatur berbagai aspek terkait penyelenggaraan rumah sakit di Indonesia, termasuk pelayanan farmasi di rumah sakit.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan rumah sakit dapat meningkatkan kualitas layanannya, terutama dalam hal penggunaan obat yang efektif dan aman bagi pasien.

Berbagai regulasi terbaru dalam bidang kefarmasian memiliki dampak yang signifikan bagi tenaga farmasi, industri farmasi, serta masyarakat luas.

Dengan memahami dan menerapkan regulasi ini, diharapkan kualitas layanan farmasi di Indonesia semakin meningkat. Informasi lebih lanjut mengenai regulasi-regulasi ini dapat ditemukan di pafipulaumalamala.org, yang selalu menyediakan update terkini mengenai kebijakan dan peraturan dalam dunia kefarmasian.

harvardsciencereview.com
https://inuki.co.id