KabarMakassar.com — Tim Resmob Polresta Mamuju terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan melalui Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat).
Pada hari keempat pelaksanaan operasi pekat, Tim Resmob kembali berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi dibeberapa titik diwilayah kabupaten Mamuju.
Dikomfirmasi hari ini Senin (03/03) Kasat Reskrim AKP M. Reza Pranata membenarkan pengungkapan tersebut.
Dalam pengungkapan ini, pihaknya berhasil menangkap seorang pelaku bernama Purwadi (27) beralamat desa bunde Kabupaten Mamuju
Dapat diketahui bahwa pelaku Purwadi (27) adalah seorang Residivis yang sudah ketiga kalinya menjalani vonis hukuman di rutan Mamuju tentang curanmor dan baru 2 bulan lalu bebas dari rutan Mamuju
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku Purwadi mengaku telah melakukan pencurian didalam rumah saat pemilik sedang tidur dan pencurian di dalam Masjid,” pungkas Kasatreskrim.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini antara lain :
- 1 unit Motor merk Honda Revo X warna Hitam
- 1 unit Handphone merk Vivo V24 warna Silver
- 1 unit Handphone merk Realme 10 warna hitam pekat.
- 1 unit Handphone merk Nokia warna biru.
Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mamuju untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Polresta Mamuju mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan segala bentuk tindak kriminal kepada pihak berwajib demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” ungkapnya.