KabarMakassar.com — Atas desakan warga setempat terkait banyaknya beredar minuman keras jenis Ballo dan Anggur tanpa ijin.
Personil Polsek Tapalang Polresta Mamuju yang dipimpin langsung Kapolsek Tapalang Iptu H. Mino melaksanakan penertiban peredaran minuman keras diwilayah hukum Polsek Tapalang Mamuju.
Kapolsek Tapalang Iptu H. Mino mengatakan, pihaknya telah melakukan penertiban peredaran minuman keras wilayah hukum Polsek Tapalang
Dari hasil pendataan intelijen, ada sebanyak 8 orang pemilik dan penjual minuman keras tanpa ijin yang sempat kami amankan dan sita mirasnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti miras yang berhasil berupa Miras jenis ballo sebanyak 40 liter dalam jerigen, Miras jenis ballo sebanyak 40 liter dalam ember bekas cat, Miras jenis Anggur Bir sebanyak 5 botol.
“Atas permintaan pemilik dan penjual miras tanpa ijin, meminta agar tidak diperkarakan Tipiring namun semua hasil sitaan miras dengan sukarela langsung dimusnahkan dengan cara ditumpahkan di selokan,” jelas Kapolsek, Minggu (11/8).
Hadir saat pemusnahan barang bukti miras Pemerintah setempat serta masyarakat yang merasa resah atas peredaran miras tersebut.
Kapolsek menyebut penertiban miras tersebut juga digelar untuk mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas di kalangan masyarakat yang pada umumnya terlebih dahulu mengkonsumsi miras hingga mabuk.
Selain itu, pihaknya juga menghimbau kepada para pemilik miras jenis ballo agar kedepannya ballo dijadikan gula aren yang nilai ekonomisnya lebih tinggi
“Diharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat Tapalang selalu bekerja bersama – sama menjaga lingkungan agar situasi kamtibmas selalu aman kondusif menjalang pilkada serentak,”tutup Kapolsek Tapalang Iptu H. Mino.