kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Polrestabes Makassar Musnahkan 1,4 Kg Sabu Senilai Rp2 Miliar

Polrestabes Makassar Musnahkan 1,4 Kg Sabu Senilai Rp2 Miliar
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana saat ekspos pengungkapan sabu (Dok: Ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Polrestabes Makassar musnahkan narkotika jenis sabu seberat 1,4 kg, Rabu (26/02).

Narkotika tersebut merupkan hasil pengungkapan Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, pada 2 Desember 2024 lalu.

Pemprov Sulsel

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Lulik Febyantara mengatakan, pemusnahan sabu ini, hasil pengungkapan di Jl Hertasning, Kecamatan Rappocini, Makassar, dan mengamankan dua tersangka, masing-masing inisia S dan RM.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita satu kantong plastik berisi satu paket sabu seberat 999,0100 gram.

Selanjutnya disisihkan seberat 31,8956 untuk digunakan sebagai pembuktian di persidangan pengadilan dan sisanya seberat 967,1144 gram untuk dimusnahkan di Mako Polrestabes Makassar.

Lebih lanjut, Lulik menernagkan bahwa lima saset plastik sedang berisi kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat 497,0978 gram, yang kemudian disisihkan seberat 47,3902 gram untuk digunakan sebagai pembuktian di persidangan dan sisa seberat 449,7076 juga dimusnahkan.

“Setelah dilakukan penyisihan untuk pemeriksaan labfor dan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan, maka total barang bukti yang dimusnahkan jenis sabu 1,4 Kg,” kata Lulik dilokasi pemusnahan, Rabu (26/02).

Selain itu, sejumlah barang bukti narkoba yang telah dilakukan restoratif justice (RJ) juga dimusnahkan, yang mana sesuai dengan amanat undang-undang No. 35 tahun. Ada empat kasus yang di RJ.

Sementara, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, dari pemusnahan barang bukti sabu tersebut, pihaknya mengklaim menyelematkan ribuan jiwa dari bahaya narkoba.

“Kalau dikalkulasikan, ada 7.500 jiwa diselamatkan dari bahaya narkoba itu. Kalau dirupiahkan, nilainya sekitar Rp 2 miliar lebih,” kata Arya.

Arya menerangkan bahwa sebagian dari barang bukti sabu ini telah diserahkan ke pengadilan dan selebihnya telah dimusnahkan.

“Ini pemusnahan sebagian barang bukti sebenarnya, kalau sebagian kita sudah serahkan di pengadilan, ini sebagian sisanya kita musnahkan,” ujarnya.

Atas perbuatan, tersangka disangkakan pasal 114 undang-undang narkotika.

harvardsciencereview.com
https://inuki.co.id