kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Polres Tator Berhasil Amankan Pelaku Curanmor

Polres Tator Berhasil Amankan Pelaku Curanmor
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja saat Konferensi pers di Ruang Lobi kantor Mapolres Tana Toraja (Dok : ist).

KabarMakassar.com — Satuan Reskrim Polres Tana Toraja (Tator) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap empat orang terduga pelaku.

Penangkapan ini dilakukan oleh Unit Resmob Tana Toraja bekerja sama dengan Polsek Sanggala’ di Bebo’, Kelurahan Bebo’, Kecamatan Sanggala’ Utara, Kabupaten Toraja Utara.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Aiptu Slamet Rahardjo, menyatakan bahwa penangkapan keempat pelaku yang berinisial T, FP, RL, dan HP ini berawal dari aduan dua korban, Elma Barung Tappi’ (30) dan Arievendi Pratama, yang melaporkan kehilangan kendaraan mereka pada 5 Juni 2024 di Polsek Sanggala’.

“Atas aduan tersebut, kami memerintahkan Unit Resmob untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan dalam waktu 48 jam, akhirnya berhasil mengamankan keempat terduga pelaku,” ungkap Aiptu Slamet Rahardjo saat konferensi pers di Ruang Lobi kantor Mapolres Tana Toraja, Kamis (13/06).

Dalam pemeriksaan di hadapan penyidik, keempat terduga pelaku mengakui perbuatannya dan membenarkan bahwa mereka telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

“Serangkaian pemeriksaan telah dilakukan, dan kami juga menyita barang bukti berupa dua unit motor milik korban, satu unit motor yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan pencurian, satu buah HP, dan satu buah obeng plat,” jelas Aiptu Slamet.

Saat ini, keempat terduga pelaku diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan pasal 363 Ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

 

error: Content is protected !!