KabarMakassar.com – Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jeneponto berhasil mengungkap dan menangkap dua orang terduga pelaku rudapaksa.
Penangkapan terhadap pelaku berinisial UL (38) dan H (45), dilakukan Polisi pada Jumat (16/05), sekitar pukul 20.00 WITA.
“Keduanya ditangkap saat bersembunyi di Jalan Sungai Kelara, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto,” kata Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Syahrul Rajabia melalui pesan tertulisnya, Sabtu (17/5).
Syahrul membeberkan, penangkapan ini berawal dari laporan seorang gadis berinisial “NR” (25), yang datang ke Polres Jeneponto didampingi oleh ibunya untuk melaporkan kejadian rudapaksa yang dialaminya.
Menurut keterangan korban, kejadian itu terjadi pada Kamis (15/05), sekitar pukul 20.00 Wita, di Jalan Kelara, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu.
Korban mengungkapkan kejadian itu berawal usai melaksanakan salat Isya di Masjid Besar Nurul Iman. Kala itu, dirinya dipaksa oleh pelaku naik ke sepeda motor dan kemudian dibawa ke rumah salah satu pelaku. Sesampainya di rumah, korban mengaku dipaksa melakukan hubungan badan.
“Pelaku menyumbat mulut korban dengan tangan dan bantal, lalu merudapaksa sebanyak dua kali. Kejadian serupa juga dilakukan oleh pelaku kedua,” kata Syahrul.
Berdasarkan laporan ini, penyidik Sat Reskrim bersama Unit Resmob langsung melakukan penyelidikan secara intensif.
Dari hasil penyelidikan tersebut, Polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua terduga pelaku tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Jeneponto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi tersebut, UL mengaku telah merudapaksa korban sebanyak dua kali, sementara H, satu kali. Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan
“Keduanya terancam hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya.
Atas penangkapan tersebut, Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan, menyampaikan apresiasi atas gerak cepat Unit Resmob dan berharap agar proses hukum berjalan adil serta memberikan rasa keadilan bagi korban.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui tindak kejahatan serupa di lingkungan sekitar.














