KabarMakassar.com – Insiden pengrusakan rumah oleh sekelompok massa di Dusun Embo, Desa Turatea, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulsel, berbuntut panjang.
Kini, pemilik rumah bernama Feri Dg. Situju (45) yang diwakili oleh keluarganya resmi melaporkan kasus ini ke Polres Jeneponto.
“Pemilik rumah sudah melapor di Polres,” singkat Kapolsek Tamalatea, AKP H. Suardi. G, Minggu (06/04) malam.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Syahrul Rajabia mengatakan pihaknya saat ini sudah melakukan proses penyelidikan pasca korban melaporkan kejadian ini.
Lebih lanjut, pihaknya juga menghimbau kepada Masyarakat agar tak melakukan aksi provokasi dan mempercayakan kasus ini kepada pihak kepolisian.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan tidak main hakim sendiri guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar,” ujar kasat Reskrim, Senin (07/04).
Pihaknya juga menegaskan akan menindak tegas pelaku yang terbukti melakukan tindakan main hakim sendiri, serta menyelidiki motif sekaligus pihak-pihak yang bertanggung jawab atas insiden ini.
Berdasarkan informasi awal, massa tersebut berasal dari Jalan Kelara, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
Aksi tersebut diduga dipicu oleh persoalan adat ‘Siri’ menyusul batalnya lamaran Miko terhadap sang mempelai perempuan berinisial P.
Padahal sebelumnya, Miko sepakat untuk datang melamar dengan membawa uang panai (mahar) sebesar Rp100 juta. Namun secara sepihak, Miko membatalkan rencana tersebut dan diketahui telah meninggalkan kampung halamannya sebelum hari yang telah ditentukan.
Merasa dipermalukan dan menanggung malu akibat batalnya prosesi lamaran ini, perwakilan dari keluarga perempuan berinisial P mendatangi rumah Kepala Desa Turatea untuk berkoordinasi.
Akan tetapi, Miko dan keluarganya sudah tidak berada di tempat, sehingga sekitar pukul 21.20 WITA, massa dari pihak keluarga perempuan langsung menuju rumah Feri Dg. Situju, yang tak lain merupakan paman dari Miko dan langsung melakukan aksi pengrusakan.
Massa yang datang melakukan pengrusakan dengan melempari rumah menggunakan batu, kayu, parang. Akibat insiden ini, beberapa bagian rumah mengalami kerusakan termasuk perabot rumah tangga.
Personil gabungan Polsek Tamalatea dan Polres Jeneponto juga langsung turun ke TKP yang di pimpin Kapolsek Tamalatea AKP Suardi.
Selanjutnya, kepolisian menenangkan warga dan mengamankan lokasi kejadian untuk selanjutnya personil identifikasi Satreskrim Polres Jeneponto melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk proses penyelidikan.














