Syahrir Sain Daeng Sila, ayah kandung dari Putri resmi melaporkan Miko ke Polres Jeneponto atas dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen. Laporan tersebut dilakukan Daeng Sila lantaran merasa ditipu oleh Miko dan keluarganya karena batal membawa uang panai (mahar) senilai Rp 100 juta yang dijanjikan sebelumnya.
uang panai
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.