KabarMakassar.com — Polisi akhirnya menetapkan 4 tersangka dalam kasus rudapaksa oleh anak pejabat terhadap mantan kekasihnya di Gowa, Sulsel.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar mengatakan keempat tersangka yang ditetapkan memiliki peran masing-masing yang berbeda dalam kasus tersebut.
Keempat tersangka tersebut yakni UC (24), MR (24), MQ (21) dan AR (25).
“Sudah ada 4 tersangka,” ungkapnya singkat saat dihubungi, Kamis (7/3).
Sementara itu, Kasi Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu mengatakan satu tersangka baru diluar dari tiga pelaku adalah AR (25) yang diketahui merupakan sopir pribadi salah satu pejabat di Pemkab Gowa.
“Tersangka yang baru ini berperan sebagai sopir yang menjemput korban,” ungkapnya.
Ia menyebut, 2 dari 4 tersangka diketahui merupakan anak pejabat Pemkab Gowa.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan pasal 285 subsider Pasal 289 Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara
Diketahui sebelumnya, seorang pria UC (24) yang merupakan seorang anak pejabat diduga melakukan rudapaksa terhadap mantan kekasihnya di dalam mobil dinas yang dikendarainya.
Selain pelaku UC, 2 rekannya yakni MR (24), MQ (21) yang bersembunyi dibelakang mobil juga melakukan pelecehan terhadap korban.