Indeks
News  

Polemik Hibah KONI Makassar, Ismail Pastikan Bukan Dana Siluman

Polemik Hibah KONI Makassar, Ismail Pastikan Bukan Dana Siluman
Ketua KONI Kota Makassar Ismail saat Prescon (Kemeja kuning), (Dok: KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar, Ismail menyebut polemik hibah Rp15 miliar dari Pemerintah Kota Makassar yang dialokasikan melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Dalam konferensi pers, Ismail menegaskan dana tersebut bukan anggaran ilegal maupun ‘dana siluman’ sebagaimana tudingan yang beredar di media sosial.

Menurutnya, hibah tersebut telah melalui mekanisme resmi penyusunan APBD Perubahan, dibahas bersama DPRD, hingga ditetapkan dalam peraturan daerah sehingga memiliki dasar hukum yang jelas.

“Hibah Rp15 miliar itu bukan dana siluman dan bukan keputusan sepihak. Penganggarannya melalui prosedur resmi APBD Perubahan yang dibahas bersama DPRD dan ditetapkan dalam peraturan daerah. Tanpa dasar APBD yang sah, dana itu tidak mungkin bisa dicairkan,” kata Ismail, Sabtu (18/7).

Ia menilai anggapan bahwa setiap program yang muncul dalam APBD Perubahan merupakan pelanggaran menunjukkan ketidakpahaman terhadap mekanisme pengelolaan keuangan daerah.

Menurutnya, APBD Perubahan memang disediakan untuk menyesuaikan kebutuhan pembangunan yang berkembang di tengah tahun anggaran, termasuk kebutuhan pembinaan olahraga.

Ismail menjelaskan dana hibah tersebut diprioritaskan untuk mendukung pembinaan atlet, pelatih, cabang olahraga, pelaksanaan kejuaraan resmi, pembinaan usia dini hingga peningkatan fasilitas latihan. Selain itu, anggaran tersebut juga dipersiapkan untuk mendukung pelaksanaan pra-kualifikasi Porprov sebagai bagian dari persiapan menghadapi Pekan Olahraga Provinsi 2026.

“Hibah ini bukan untuk kepentingan pengurus. Dana tersebut diperuntukkan bagi pembinaan atlet dan pelatih, pelaksanaan kejuaraan serta persiapan menghadapi Pra Porprov menuju Porprov 2026,” ujarnya.

Ia juga memastikan seluruh pengelolaan hibah dilakukan berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) serta ketentuan pengelolaan keuangan yang berlaku.

Setiap penggunaan anggaran, kata dia, akan dipertanggungjawabkan kepada pemerintah dan siap diperiksa oleh aparat pengawasan maupun lembaga audit.

“Kami mengelola dana hibah berdasarkan NPHD dan seluruh penggunaannya dicatat serta dipertanggungjawabkan. Jika ada dugaan pelanggaran, salurannya adalah audit dan penegakan hukum, bukan fitnah maupun spekulasi di media sosial,” tegasnya.

Menanggapi isu yang mengaitkan hibah tersebut dengan dugaan korupsi melalui pihak bernama Merchandising, Ismail membantah keras tuduhan tersebut. Ia menyebut pihak yang dimaksud bukan bagian dari struktur maupun keanggotaan KONI Kota Makassar.

“Tuduhan bahwa dana KONI dikorupsi melalui Merchandising tidak benar. Merchandising bukan bagian dari kepengurusan maupun keanggotaan KONI Kota Makassar,” katanya.

Ismail menegaskan KONI terbuka terhadap kritik sepanjang disampaikan berdasarkan data dan fakta. Namun, pihaknya tidak akan tinggal diam apabila ada pihak yang terus menyebarkan informasi yang dinilai mencemarkan nama baik organisasi maupun pemerintah daerah.

“Kami terbuka untuk berdialog dengan siapa pun yang memiliki kritik berbasis fakta. Tetapi jika ada pihak yang terus menyebarkan fitnah dan informasi yang tidak benar, kami akan mempertimbangkan langkah hukum. Kebebasan berpendapat bukan berarti bebas mencemarkan nama baik,” tuturnya.

Ia menambahkan, KONI Makassar memilih tetap fokus pada pembinaan atlet dan peningkatan prestasi olahraga. Menurutnya, polemik yang berkembang tidak akan mengganggu persiapan menghadapi agenda olahraga yang telah ditetapkan pada tahun ini.

“Fokus kami adalah bekerja untuk prestasi, bukan mengurus rumor. Pada akhirnya yang akan berbicara adalah prestasi atlet, transparansi laporan, dan manfaat hibah ini bagi masyarakat Kota Makassar,” tukas Ismail.

error: Content is protected !!
Exit mobile version