KabarMakassar.com – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar meminta Pemerintah Kota Makassar mengevaluasi kinerja PT Kawasan Industri Makassar (PT KIMA) setelah perusahaan tersebut tercatat tidak menyetorkan dana bagi hasil kepada pemerintah daerah pada Tahun Anggaran 2025.
Sorotan itu disampaikan Juru Bicara Fraksi PKS, Hartono, saat membacakan pendapat akhir fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar dengan agenda persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, diruang sipakalebi lantai II Kantor Balaikota Makassar, Rabu (29/7).
Hartono menjelaskan, optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) harus dilakukan melalui pembenahan pengelolaan seluruh badan usaha yang menerima penyertaan modal pemerintah.
“Fraksi PKS mendorong Pemerintah Kota Makassar memaksimalkan pendapatan asli daerah melalui perbaikan dan transparansi pengelolaan seluruh Perumda, termasuk penyertaan modal pada PT Bank Sulselbar, PT KIMA maupun perusahaan lainnya,” tegas Hartono.
Dalam pandangan akhirnya, PKS mencatat PT KIMA belum menyerahkan dana bagi hasil kepada Pemerintah Kota Makassar sebagaimana yang dianggarkan pada 2025 sebesar Rp418.291.167.
“Fraksi PKS mencatat PT KIMA pada tahun 2025 tidak menyerahkan dana bagi hasil kepada Pemerintah Kota Makassar dengan anggaran sebesar Rp418.291.167. Hal ini perlu menjadi perhatian dan bahan evaluasi pemerintah,” tegasnya.
Selain menyoroti PT KIMA, Fraksi PKS juga mengkritisi rendahnya realisasi belanja modal Pemerintah Kota Makassar yang hanya mencapai 81,99 persen sehingga menyisakan SiLPA sekitar Rp699,85 miliar. Menurut PKS, kondisi tersebut berpotensi menghambat pelaksanaan program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
PKS turut meminta pemerintah meningkatkan kualitas pengelolaan aset daerah. Fraksi tersebut menyoroti besarnya piutang pajak dan retribusi yang tercatat dalam laporan keuangan pemerintah daerah serta mendorong percepatan penertiban legalitas aset, khususnya aset tanah, guna menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
Meski menyampaikan sejumlah catatan kritis, Fraksi PKS tetap menyatakan persetujuan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Fraksi PKS menyetujui Ranperda ini dilanjutkan ke tahap penetapan dengan catatan seluruh masukan dan evaluasi yang kami sampaikan mendapat perhatian serius dan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Makassar,” tukasnya.













