kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Pengendara Roda Dua Tewas Usai Tabrak Truk di Tallasa City

Pengendara Roda Dua Tewas Usai Tabrak Truk di Tallasa City
Ilustrasi KabarMakassar
banner 468x60

KabarMakassar.com — Seorang pengendara motor tanpa identitas, tewas usai ditabrak truk di kawasan pergudangan Tallasa City, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Korban dinyatakan tewas ditempat.

“Tepatnya 10.40 wita, telah terjadi lakalantas di kawasan pergudangan Tallasa City yang mengakibatkan pengendara roda dua meninggal ditempat,” ujar Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Kompol Mamat Rahmat di Polrestabes Makassar, Selasa (20/08).

Pemprov Sulsel

Berdasarkan keterangan saksi, Mamat menjelaskan bahwa mobil truk tersebut bergerak dari arah barat ke arah timur, lingkar barat, sedangkan korban yang mengendarai motor Yamaha Jupiter MX bergerak dari arah selatan ke utara, sehingga terjadi kecelakaan.

“Adapun mobil dump truk itu bergerak dari arah barat ke arah timur lingkar barat, depan cafe Tallasa City, sedangkan pengemudi sepeda motor Yamaha Jupiter MX bergerak lurus dari arah selatan ke utara, dan mengalami tabrakan kemudian masuk di bawah kendaraan roda 6 atau roda 12 dump truk tersebut,” jelas Mamat.

Penyebab kejadian tersebut, kata Mamat ketika mobil truk yang dikemudikan, pengemudi berinisial E keluar dari sebuah proyek pembangunan di kawasan Tallasa City dan hendak memutar, lalu dari arah selatan pengendara motor tersebut hendak berbelok ke utara sehingga menabrak mobil truk hingga masuk ke dalam kolom kendaraan beroda 6 itu.

“keluar dari proyek pembangunan penimbunan salah satu proyek yang ada dikota Makassar, tepatnya adalah tallasa city. Roda 6 atau dump truk tersebut manuver kanan keluar, sehingga kendaraan roda dua yang menabrak, sehingga masuk di kolom kendaraan tersebut,” terangnya.

“Melihat kejadian kecepatan standar, namun truk yang akan belok dari sebelah menyeberang, itu mungkin mengakibatkan benturan yang sangat keras,” lanjutnya

Saat ini, kata Mamat pengemudi truk tersebut telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan awal oleh tim unit lakalantas Polrestabes Makassar.

“Supir truk sudah di amankan, tidak kabur tapi sudah diamankan dan sudah dilakukan pemeriksaan awal oleh tim unit laka Polrestabes Makassar. Masih dalam sidik di unit laka bisa dikenakan pasal 310 atau pasal 359 KUHP tentang lalu lintas, kelalaian,” tuturnya.

Sementara korban, kata Mamat telah dibawah ke rumah sakit untuk dilakukan visum, namun belum ada keluarga korban yang datang, sebab identitas korban belum diketahui.

“Kalau korban sampai hari ini, belum ada identitas yang didapatkan tetapi sudah di bawah kerumah sakit untuk dilakukan visum. Untuk luka masih penganan rumah sakit, karna belum ada pihak keluarga yang datang, tapi untuk sementara robek di jidat keluar darah dari kedua telinga dan betis kiri kanan robek,” tandasnya.

PDAM Makassar