kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Penerimaan Siswa Didik Baru di Makassar Dibuka 20 Juni, Berikut Persyaratannya

KabarMakassar.com — Dinas Pendidikan Kota Makassar bakal membuka pendaftaran Penerimaan Siswa Didik Baru (PPDB) tahun 2022 Tingkat TK, SD dan SMP mulai tanggal 20 Juni mendatang.

Pendaftaran PPDB tahun 2022 terbagi atas dua jalur yakni jalur zonasi dan non zonasi yang terdiri atas jalur afirmasi, perpindahan dan prestasi di Tingkat SD dan SMP.

Adapun persyaratan yang harus diperhatikan oleh calon peserta didik diantaranya :

PPDB Persyaratan Jalur Zonasi SD dan SMP
1. Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SD atau SMP yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
2. Berusia 7 tahun  atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2022 untuk calon peserta didik SD dan untuk SMP paling tinggi berusia 15 tahun dan telah menyelesaikan SD atau sederajat.
3. Persyaratan usia paling rendah dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5  tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun 2021 bagi calon peserta didik SD yang memiliki kecerdasan dan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Adapun untuk calon peserta didik SMP dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan Ijazah SD.
4. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
5. Dalam hal Kartu Keluarga apabila tidak dimiliki dapat diganti dengan surat keterangan domisili pada kondisi bencana alam dan bencana sosial yang diterbitkan Lurah setempat.
6. Calon peserta didik wajib memilih 3 (tiga) sekolah pada jalur pendaftaran zonasi dalam 1 (satu) wilayah zonasi. Daftar peringkat sekolah dalam aplikasi menurut paling dekat dari rumah pendaftar
7. Terdapat pilihan sekolah swasta sebagai pilihan bagi pendaftar yang berkeinginan mendaftar di sekolah swasta. Daftar peringkat sekolah dalam aplikasi menurut paling dekat dari rumah pendaftar
8. Kelulusan berdasarkan domisili, jika sama maka menurut usia, jika sama maka menurut waktu pendaftaran.

PPDB Persyaratan Jalur Afirmasi SD dan SMP 
1. Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
2.Merupakan calon peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan. 
3. Menyertakan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
4. Jika jalur afirmasi melampaui jumlah kuota maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

PPDB Persyaratan Jalur Perpindahan SD dan SMP
1. Merupakan calon peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
2.Diperuntukkan bagi peserta didik yang orang tua/wali melakukan perpindahan tugas.
3. Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan
4.  Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali,  maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.
5. Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik baru yang dekat dengan sekolah.

PPDB Persyaratan Jalur Prestasi SMP

1. Diperuntukkan bagi calon peserta didik berprestasi yang berdomisili di dalam maupun di luar wilayah zonasi sekolah yang ditetapkan.
2. Ditentukan berdasarkan nilai rapor dan prestasi di bidang akademik dan non-akademik. 
3. Nilai Rapor menggunakan nilai total rapor pada 5 (lima) semester terakhir. 
4. Prestasi yang dimaksud didasarkan pada hasil pertandingan perlombaan dan atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik pada tingkat internasional, nasional, provinsi, kabupaten atau kota yang dilaksanakan secara berjenjang pada Kementerian yaitu O2SN/KSON, FLS2N dan OSN/KSN, Kementerian Agama, dan atau Induk Organisasi yang sah.
5. Induk Organisasi yang sah adalah organisasi olahraga yang berada dibawah naungan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI).
6. Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. 
7. Calon peserta didik yang memiliki piagam atau sertifikat prestasi lebih dari satu, maka prestasi yang dinilai hanya satu pada kriteria lomba paling tinggi.

error: Content is protected !!