KabarMakassar.com – Pemerintah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, mengalokasikan anggaran sebesar Rp434,95 juta untuk penyediaan pakaian dinas dan atribut bagi Bupati dan Wakil Bupati pada tahun 2025.
Anggaran ini digunakan untuk melengkapi kebutuhan sandang resmi kepala daerah, yang meliputi berbagai jenis pakaian dinas seperti Pakaian Sipil Resmi (PSR), Pakaian Sipil Harian (PSH), Pakaian Dinas Harian (PDH), PDU, PSL, hingga pakaian adat dan batik.
Kepala Bagian Umum, Perencanaan dan Keuangan Maros, Andi Yuliana Hatta, menjelaskan bahwa pengadaan pakaian dinas ini rutin dilakukan setiap tahun. Untuk Bupati Maros, dianggarkan sebesar Rp217,5 juta, sedangkan Wakil Bupati mendapatkan alokasi sebesar Rp172,5 juta.
“Jenis pakaian yang dianggarkan termasuk PSR, PSH, PDH, batik, PDU, PSL, pakaian adat, Korpri, dan jas safari. Jumlah setelannya bervariasi antara lima hingga tujuh pasang tergantung jenis pakaian,” ujar Yuliana, Kamis (23/01).
Rinciannya, untuk Bupati:
- Batik 7 pasang senilai Rp35 juta
- PDH 7 pasang senilai Rp35 juta
- PDU dan PSL 7 pasang Rp52,5 juta
- PSH 7 pasang Rp35 juta
- PSR 6 pasang Rp30 juta
- Pakaian Korpri 5 pasang Rp2,75 juta
- Pakaian adat daerah 4 pasang Rp20 juta
- Jas safari 5 pasang Rp10 juta
Sementara itu, untuk Wakil Bupati:
- Batik 5 pasang Rp25 juta
- PDH 6 pasang Rp30 juta
- PDU dan PSL 5 pasang Rp37,5 juta
- PSH 6 pasang Rp30 juta
- PSR 5 pasang Rp25 juta
- Pakaian Korpri 4 pasang Rp2,2 juta
- Pakaian adat daerah 2 pasang Rp10 juta
- Jas safari 5 pasang Rp10 juta
Pengadaan pakaian dinas dan atribut ini dianggap penting untuk menunjang penampilan dan representasi pimpinan daerah dalam menjalankan tugas-tugas resmi pemerintahan sepanjang tahun.
