Indeks
News  

Dugaan Jual Beli Jabatan, Seleksi Kepsek Makassar Berpotensi Diulang

Dugaan Jual Beli Jabatan, Seleksi Kepsek Makassar Berpotensi Diulang
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Basdir (Dok: Kabar Makassar)

KabarMakassar.com — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Basdir, menegaskan proses pengangkatan kepala sekolah harus diulang apabila hasil investigasi membuktikan adanya praktik dugaan jual beli jabatan atau pungutan liar dalam seleksi kepala sekolah (Kepsek) di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Makassar.

Menurut Basdir, DPRD akan mengawal penuh proses pengusutan yang kini dilakukan Inspektorat Kota Makassar dan Komisi D DPRD agar dugaan tersebut diungkap secara transparan.

“Kalau ditemukan seperti ini, pasti kami akan merekomendasikan di DPR untuk mengulang proses itu. Sekarang Pak Wali sudah memerintahkan Inspektorat. Nanti dikombinasikan hasil pemeriksaan Inspektorat dengan hasil investigasi dan RDP yang dilakukan Komisi D,” kata Basdir, digedung sementara DPRD kota Makassar, Senin (29/6).

Ia menilai dugaan praktik tersebut tidak bisa dianggap sepele karena laporan yang diterima menunjukkan jumlah korban diduga lebih dari satu atau dua orang.

Bahkan, nominal uang yang disebut-sebut diminta kepada calon kepala sekolah dinilai berpotensi mencapai angka yang sangat besar.

“Ini bukan cuma satu-dua yang mengaku, banyak yang mengaku. Bayangkan kalau dari lebih 300 sekolah di Makassar, misalnya 100 saja dipaksa membayar Rp30 juta, Rp40 juta sampai Rp50 juta. Nilainya luar biasa besar dan ini tidak bisa dibiarkan,” ujar Politisi PKB itu.

Basdir juga mengapresiasi langkah cepat Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin (Appi) yang memerintahkan Inspektorat melakukan pendalaman terhadap dugaan tersebut.

Ia berharap seluruh pihak yang terlibat, termasuk oknum di lingkungan Dinas Pendidikan, diperiksa secara menyeluruh.

“Kami berharap Pak Wali menindak tegas oknum di dinas. Informasi yang kami terima ada dugaan oknum di dinas bekerja sama dengan pihak luar. Ini harus diinvestigasi secara maksimal agar persoalan seperti ini tidak terulang,” tegasnya.

Di sisi lain, Komisi D DPRD Makassar telah memanggil Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan untuk dimintai keterangan. Basdir menegaskan, apabila pihak terkait tidak kooperatif, DPRD akan memperluas pemeriksaan dengan memanggil kepala sekolah yang dilantik maupun yang tidak lolos dalam proses seleksi.

“Kalau tidak hadir atau tidak terbuka, ke depan kami akan panggil semua kepala sekolah yang terpilih maupun yang tidak terpilih. Proses ini akan dibuka seterang-terangnya ke publik karena tidak ada lagi yang perlu ditutup-tutupi,” katanya.

Basdir menambahkan DPRD akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas, sejalan dengan komitmen Wali Kota Makassar yang menyatakan tidak akan mentoleransi praktik pungutan liar maupun jual beli jabatan di lingkungan pemerintah kota.

Sebelumnya, Pengakuan seorang kepala sekolah definitif di Kota Makassar mengenai dugaan permintaan uang sebesar Rp30 juta dalam proses penempatan kepala sekolah menjadi perhatian publik setelah video berdurasi 6 menit 13 detik beredar luas di media sosial.

Dalam video tersebut, perempuan yang memperkenalkan diri sebagai Suryama AB dg Ratu, S.Pd., M.Pd., mengaku mengikuti seluruh tahapan seleksi kepala sekolah mulai dari uji kompetensi, tes lanjutan hingga wawancara. Ia menyebut seluruh proses yang dijalaninya memperoleh hasil yang baik.

“Saya adalah kepsek definitif, di mana saya sudah mengikuti ujian kompetensi mulai dari BKN,” kata Suryama dalam video yang beredar.

Suryama mengaku nilai yang diperolehnya pada tahapan seleksi masuk dalam kategori tinggi sehingga ia optimistis akan memperoleh penempatan sesuai kompetensi yang dimiliki. Menurut pengakuannya, setelah tahapan wawancara selesai, dirinya menerima telepon dari seseorang yang disebut bernama Yunus.

Ia mengatakan dalam percakapan pertama, dirinya diberi informasi bahwa akan ditempatkan di sekolah dengan jumlah peserta didik lebih dari 500 orang.

“Saya sudah lihat penempatanta. Sekolahnya besar dengan siswa lebih dari 500,” ujar Suryama menirukan percakapan yang diklaim diterimanya.

Pengakuan tersebut kemudian berlanjut pada dugaan adanya permintaan uang. Suryama mengklaim kembali dihubungi pada malam berikutnya dan diminta menyediakan dana apabila ingin mempertahankan penempatan di sekolah yang disebut memiliki jumlah siswa besar.

“Pak Yunus bilang sama saya, ‘Bayarki Rp30 juta kalau mauki sekolah besar’,” ungkapnya.

Menurut Suryama, ia tidak dapat memenuhi permintaan tersebut karena tidak memiliki kemampuan finansial.

“Saya tidak punya uang. Modal saya cuma otak saya. Saya tidak bisa bayar Rp30 juta,” tuturnya.

Ia juga mengklaim diminta menghapus nomor telepon, riwayat komunikasi, hingga tangkapan layar percakapan yang telah disimpan.

“Saya diminta hapus nomor telepon dan screenshot, seolah-olah kami tidak pernah berkomunikasi,” katanya.

Dalam video yang sama, Suryama mengaku sempat berkomunikasi dengan kepala sekolah lain yang menurutnya juga memperoleh informasi mengenai permintaan uang dengan nominal serupa. Ia menyebut keduanya membahas apakah sanggup memenuhi permintaan tersebut.

Suryama selanjutnya mengaitkan dugaan tersebut dengan hasil penempatan kepala sekolah yang diumumkan usai pelantikan 369 kepala sekolah SD dan SMP oleh Pemerintah Kota Makassar. Ia mengklaim akhirnya ditempatkan di sekolah dengan jumlah siswa yang jauh lebih sedikit dibanding informasi awal yang diterimanya.

“Karena saya tidak bayar Rp30 juta, saya ditempatkan di sekolah kecil. Yang saya andalkan hanya kemampuan dan kompetensi saya,” ujarnya.

Selain menyoroti penempatannya sendiri, Suryama juga mempertanyakan penempatan salah seorang kepala sekolah yang menurutnya tetap menjabat di sekolah yang sama selama beberapa periode. Ia menilai kondisi tersebut perlu mendapat penjelasan sesuai aturan yang berlaku mengenai masa jabatan kepala sekolah.

Video tersebut beredar beberapa hari setelah Pemerintah Kota Makassar melantik 369 kepala sekolah SD dan SMP hasil seleksi yang telah melalui proses administrasi, uji kompetensi, dan wawancara.

error: Content is protected !!
Exit mobile version