KabarMakassar.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto kembali mengumumkan secara resmi hasil seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 untuk Formasi Tenaga Guru Tahun 2024.
Pengumuman ini berdasarkan Surat Nomor: 000/ 6/ BKPSDM, Tentang Hasil Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Pppk) Tahap I Formasi Tenaga Guru Lingkup Pemerintah Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan catatan di halaman website resmi sccasn.bkn.go.id, Pemkab Jeneponto membuka formasi guru PPPK sebanyak 14 formasi sesuai daftar dibawah ini.
- Guru Agama sebanyak 40 orang.
- Guru Ahli Pertama- Guru Bahasa Indonesia 3 orang.
- Guru Ahli Bahasa Inggris 4 orang.
- Guru Bimbingan Konseling 4 orang.
- Guru IPA 6 orang.
- Guru IPS 3 orang.
- Guru SD 10 orang.
- Guru Kelas TK 5 orang.
- Guru Matematika 5 orang.
- Guru Penjas orkes 6 orang.
- Guru PPKN 3 orang.
- Guru Prakarya dan Kewirausahaan 2 orang
- Guru Seni Budaya 3 orang; dan
- Guru TIK 6 orang.
Setelah diumumkan secara resmi, Peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Formasi Tenaga Guru lingkup Pemerintah Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2024 agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 1 s.d. 31 Januari 2025;
Kelengkapan dokumen yang harus diunggah oleh peserta sebagaimana dimaksud pada angka 3 adalah sebagai berikut:
- Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
- Ijazah Asli yang digunakan untuk melamar PPPK T.A. 2024 Tahap 1 (Bagi Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
- Transkrip Nilai yang digunakan untuk melamar PPPK T.A. 2024 Tahap I (Bagi Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
- Hasil cetak DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama,
- Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi materai 10.000;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH;
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2025;
- Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2025;
Apabila sampai dengan waktu yang telah ditentukan sebagaimana pada angka 3, peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Pemerintah Kabupaten Jeneponto Τ.Α. 2024 Tahap I tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 4, maka yang bersangkutan dianggap Tidak Memenuhi Syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK Pemerintah Kabupaten Jeneponto T.A. 2024 Tahap 1;
Dalam hal peserta sudah dinyatakan lulus tetapi dikemudian hari terbukti Kualifikasi Pendidikannya tidak sesuai dengan yang dibutuhkan dan/atau tidak memenuhi persyaratan lainnya yang telah ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Verifikasi dan Validasi BKN, maka Pejabat Pembina Kepegawaian dapat membatalkan kelulusan yang bersangkutan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
Apabila peserta seleksi sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan nomor induk calon PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan pegawai ASN berikutnya berdasarkan ketentuan Pasal 58 Ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024;
Informasi lebih lanjut terkait seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja lingkup Pemerintah Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2024 dapat diakses melalui laman resmi Pemerintah Kabupaten Jeneponto pada https://jenepontokab.go.id dan peserta yang dinyatakan lulus seleksi dapat bergabung pada grup Whatsapp PPPK Jeneponto Tahap 1 T.A. 2024 melalui tautan https://chat.whatsapp.com/GvxkUl5nYMdDE1SfwLFgZY;
Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta sepenuhnya;
Keputusan Panitia Seleksi Penerimaan PPPK Pemerintah Kabupaten Jeneponto bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.