kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Pemilihan RT/RW di Makassar Tunggu Persetujuan Pemprov Sulsel

Pemilihan RT/RW di Makassar Tunggu Persetujuan Pemprov Sulsel
Ilustrasi KabarMakassar

KabarMakassar.com — Proses pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kota Makassar belum dapat dilaksanakan karena regulasi berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai dasar hukum masih dalam tahap finalisasi di tingkat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar, Andi Anshar, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu persetujuan dari Pemprov atas draf perwali yang telah disusun oleh Pemerintah Kota. Menurutnya, perwali tersebut saat ini tengah dalam tahap proses harmonisasi.

“Perwalinya belum terbit, masih sementara berproses. Kita sudah lewati tahapan di Kemenkumham, dan sekarang tinggal menunggu di provinsi,” ujar Andi Anshar.

Ia menegaskan tidak ada kendala berarti dalam penyusunan regulasi tersebut, namun prosedur yang ada memang mengharuskan tahapan di provinsi dilalui sebelum perwali bisa diundangkan dan diberlakukan.

“Enggak ada kendala, hanya memang prosedurnya seperti itu. Kita tidak bisa laksanakan pemilihan sebelum ada regulasi yang resmi,” tambahnya.

Meski Wali Kota Makassar sempat menyampaikan bahwa pelaksanaan pemilihan RT/RW direncanakan berlangsung pada Juni 2025, dengan catatan bahwa perwali sebagai landasan hukum telah diterbitkan. Namun hingga awal Juli ini, proses penyusunan regulasi tersebut belum tuntas di Pemprov Sulsel.

“Kalau regulasinya selesai bulan Juli ini, insya Allah dalam waktu dekat kita akan sosialisasikan, baru setelah itu kita jadwalkan waktu pemilihannya,” ujar Anshar.

Ia menekankan bahwa pihaknya terus menjalin komunikasi dan koordinasi dengan pihak provinsi guna memastikan kejelasan waktu penyelesaian perwali tersebut. Namun, karena kewenangan berada di tingkat provinsi, Pemerintah Kota Makassar belum dapat memastikan kapan regulasi tersebut akan disahkan.

“Kita tidak bisa pastikan kapan selesainya di provinsi, karena itu bukan kewenangan kita. Tapi kita terus koordinasi dan meminta informasi secara berkala,” tutupnya.

Dengan tertundanya pelaksanaan pemilihan RT/RW ini, struktur kepemimpinan di tingkat warga masih menggunakan sistem lama, sembari menunggu kejelasan regulasi yang akan mengatur mekanisme pemilihan secara menyeluruh.

Anshar berharap proses di provinsi dapat segera rampung agar pelaksanaan pemilihan bisa berjalan sesuai prinsip partisipatif, transparan, dan akuntabel.

“Semoga bisa secepatnya selesai,” Pungkasnya singkat.

error: Content is protected !!