kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Pemasangan APK di Depan Masjid Agung Jeneponto Tuai Kritik, Diduga Langgar Aturan

Pemasangan APK di Depan Masjid Agung Jeneponto Tuai Kritik, Diduga Langgar Aturan
Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) empat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Depan areal Mesjid Agung Jeneponto, Belokallong yang di kritik warga (Dok : Ullah KabarMakassar).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) 4 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di depan area Mesjid Agung Jeneponto, Belokallong, menuai kritikan warga.

Kritikan tersebut disampaikan oleh warga usai mendapati keempat APK itu masih terpasang di depan Masjid hingga saat ini.

Pemprov Sulsel

“Sudah 3 hari mi, sampai sekarang masih berdiri disini pak,” ucap salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya, Kamis (07/11).

Mirisnya lagi, salah satu baliho yang terpampang di lokasi tersebut juga sempat roboh diterjang angin kencang, namun tetap diperbaiki kembali oleh beberapa orang.

Padahal setau dia, pemasangan atribut berupa APK maupun BK ini tak diperbolehkan di pasang di tempat-tempat ibadah.

“Kan tidak boleh pak, ini kan ada aturannya dan setau saya pemasangan begini dilarang, termasuk di Rumah Sakit juga tidak boleh pak,” ungkapnya.

Kritikan warga pun dinilai benar, sebab dalam aturan pemasangan APK dan BK sudah dilarang sesuai aturan yang tertuang pada Pasal 64 PKPU 13 Tahun 2024 tentang larangan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye dilarang menempelkan bahan Kampanye di tempat umum sebagai berikut:
A. Tempat Ibadah
B. Rumah Sakit atau Tempat Pelayanan Kesehatan
C. Tempat Pendidikan
D Gedung atau Fasilitas Milik Pemerintah
E. Jalan Protokol dan/atau jalan bebas hambatan
F. Prasarana dan sarana publik dan/atau
G. Taman dan pepohonan

Tempat umum sebagaimana dimaksud diatas pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf g termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok.

Selain itu, aturan pelarangan ini juga tertuang di dalam pasal 65 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang larangan pemasangan APK dan BK;
A. Tempat Ibadah
B. Rumah Sakit atau Tempat Pelayanan Kesehatan.
C. Gedung Milik Pemerintah
D. Tempat Pendidikan
E. Fasilitas tertentu milik pemerintah, dan
Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
F. Tempat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok.

Anehnya lagi terkait aturan diatas, peraturan ini malah diduga dilanggar sendiri oleh KPU. Hal tersebut berdasarkan hasil penelusuran bahwa KPU telah memerintahkan sejumlah orang untuk memasang sejumlah APK dan BK di sejumlah jalan protokol di Kabupaten Jeneponto.

Sementara itu, Ketua KPU Jeneponto, Asming. S yang dihubungi secara terpisah oleh awak media hingga kini belum merespon terkait hal tersebut.

Disisi lain, respon yang sama juga ditunjukkan oleh Komisioner Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Jeneponto, Bustanil Nassa yang hingga kini juga belum memberikan tanggapan apa pun terkait persoalan ini. Bahkan, konfirmasi melalui pesan singkat What’sApp dari Tim Kabarmakassar.com hanya dibaca saja.