kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Pekan Depan, Pemkab Jeneponto Bayarkan Gaji ASN di Hari Libur

Pekan Depan, Pemkab Jeneponto Bayarkan Gaji ASN di Hari Libur
Ilustrasi KabarMakassar
banner 468x60

KabarMakassar.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan, memastikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal dicairkan pekan depan.

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jeneponto, A. Armawi A. Paki pada Kamis (28/3).

Menurutnya, pencairan gaji ini bakal dibayarkan Pemerintah meski pun bertepatan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijiriah yang jatuh pada tanggal 2 April 2025 mendatang.

Lebih lanjut, Ia membeberkan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi dari Bupati dan Wakil Bupati kepada ASN yang bekerja di ruang lingkup Pemkab Jeneponto.

Dengan pencairan gaji lebih awal, diharapkan ASN dapat memenuhi kebutuhan selama libur panjang dan menyambut Hari Raya Idulfitri dengan lebih tenang bersama keluarga.

“Pembayaran gaji ASN untuk bulan April tetap dilakukan sesuai jadwal, yakni pada 2 April 2025, meskipun cuti bersama telah dimulai. Ini adalah komitmen Pemkab Jeneponto dalam memastikan hak pegawai terpenuhi tepat waktu,” ujar A. Armawi A. Paki.

BPKAD Kabupaten Jeneponto telah berkoordinasi dengan Bank Sulselbar Cabang Jeneponto untuk memastikan proses pencairan berjalan lancar tanpa kendala.

ASN diimbau untuk memantau rekening masing-masing dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika terdapat kendala dalam penerimaan gaji.

Menurut Kabid Perbendaharaan BPKAD, seluruh Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk gaji bulan April telah diterbitkan, termasuk e-billing pajaknya.

Adapun total anggaran yang disalurkan mencapai Rp28.148.459.026,- yang mencakup gaji PNS, PPPK, anggota DPRD, serta gaji pertama Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto setelah dilantik.

Dengan adanya kepastian ini, ASN di lingkungan Pemkab Jeneponto diharapkan lebih tenang dalam menghadapi Idulfitri dan tetap fokus dalam menjalankan tugasnya setelah libur berakhir.