kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Pasutri Gugat UU Pemilu ke MK, Minta Aturan Diperketat

Pasutri Gugat UU Pemilu ke MK, Minta Aturan Diperketat
Dian Amalia dan Raden Nuh sepasang suami istri menyampaikan pokok-pokok permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Ketentuan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden kembali dipersoalkan. Dua warga negara juga sepasang suami istri, Raden Nuh dan Dian Amalia, menggugat Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan uji materi itu teregister dengan Nomor 81/PUU-XXIV/2026 dan disidangkan dalam pemeriksaan pendahuluan yang dipimpin Wakil Ketua MK, Saldi Isra, Selasa (3/3).

Para pemohon menilai syarat capres-cawapres dalam Pasal 169 terlalu longgar karena tidak memuat larangan tegas soal nepotisme dan konflik kepentingan, khususnya yang bersumber dari hubungan keluarga dengan presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat.

“Inti permohonan ini bukan melarang seseorang mencalonkan diri. Persoalannya, apakah konstitusi membolehkan norma pencalonan yang sama sekali tidak memberi pagar terhadap konflik kepentingan struktural dan praktik nepotisme?” ujar Dian di hadapan majelis hakim.

Menurut pemohon, ketiadaan klausul bebas konflik kepentingan membuat hak pemilih tereduksi karena berpotensi menghadirkan kandidat yang lahir dari relasi kekuasaan, bukan kompetisi yang sehat.

Mereka meminta MK menyatakan pasal tersebut inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai bahwa capres dan cawapres wajib bebas dari konflik kepentingan akibat hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan petahana dalam satu periode kekuasaan.

Dalam sidang, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengingatkan agar dasar pengujian dipersempit dan dipastikan tidak mengulang perkara yang sudah pernah diputus. Ia menyebut telah ada puluhan putusan MK terkait pasal yang sama.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Adies Kadir meminta pemohon menyesuaikan argumentasi dengan perubahan regulasi terbaru serta menguraikan kerugian konstitusional yang lebih konkret.

Saldi Isra juga menyoroti kedudukan hukum para pemohon. “Perlu dipertegas, apakah sebagai advokat atau sebagai pemilih yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan, agar permohonan tidak dinyatakan tidak dapat diterima,” tegasnya.

error: Content is protected !!