kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Paslon Sarif-Qalby Gugat KPU Jeneponto ke MK, Sebut PSU Tidak Dilaksanakan

Paslon Sarif-Qalby Gugat KPU Jeneponto ke MK, Sebut PSU Tidak Dilaksanakan
Kuasa hukum Sarif-Qalby, Eko Saputra dan Anas Malik saat membacakan paparkan Subjectum Litis kepada hakim MK (Dok : Ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, resmi dimulai hari ini di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (14/01).

Dalam sidang tersebut, pasangan calon Bupati Sarif-Qalby menguasakan kasus sengketa ini kepada kuasa hukum mereka, Eko Saputra dan Anas Malik.

Pemprov Sulsel

Paslon nomor urut tiga ini menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto, yang diwakili oleh komisioner KPU Ilham Hidayat.

Pelanggaran-pelanggaran yang tercatat dalam perkara 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 menjadi dasar gugatan ini.

Melalui kuasa hukumnya, Sarif-Qalby menjelaskan bahwa pihak KPU Kabupaten Jeneponto tidak melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagaimana yang direkomendasikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jeneponto dan Bawaslu Provinsi Sulsel.

“Objek dalam permohonan perbaikan itu, pembatalan keputusan pemilihan Kabupaten Jeneponto Nomor 799 Tahun 2024, tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan wakil Bupati Jeneponto Tahun 2024, tanggal 8 Desember 2024 pukul 01.34 WITA,” papar Eko Saputra, Selasa (14/01).

Sementara itu, dalam sidang juga dijelaskan terkait legal stending, pemohon adalah Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama H Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby, berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto Nomor 495 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto Tahun 2024 tertanggal 22 September 2024.

“Bahwa selisih Pemohon dan Pihak Terkait adalah 1086 Suara, sementara Ambang Batas 1,5% dari 211.914 = 3.178 Suara, sehingga masuk Ambang Batas,” paparnya dipantau live streaming Youtube MK.

Lebib jauh, Eko memaparkan selisih perolehan suara antara Pemohon dengan Pasangan Calon Nomor urut 2 (Paris-Islam) di atas dikarenakan antara lain.

“Termohon tidak dapat melaksanakan Rekomendasi Bawaslu/Panwas Kecamatan untuk melakukan Pemungutan suara ulang, dan pelanggaran Termohon lainnya terkait dengan adanya Laporan Pelanggaran Pemungutan Suara yang seharusnya berakibat Pemungutan suara ulang,” tegasnya.

Dalam sidang itu, diketuai langsung oleh Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., dan dua anggota yakni, Dr. Ridwan Mansyur, S.H., Μ.Η. dan Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M.

Diketahui, dalam sidang sengketa pilkada ini berada pada panel II, Pemeriksaan Pendahuluan, Perkara Nomor;

  1. 33/PHPU.BUP-XXIII/2025
  2. 77/PHPU.BUP-XXIII/2025
  3. 86/PHPU.BUP-XXIII/2025
  4. 139/PHPU.BUP-XXIII/2025
  5. 144/PHPU.BUP-XXIII/2025
  6. 188/PHPU.BUP-XXIII/2025
  7. 214/PHPU.BUP-XXIII/2025
  8. 232/PHPU.BUP-XXIII/2025
  9. 256/PHPU.BUP-XXIII/2025
  10. 272/PHPU.BUP-XXIII/2025