kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Orang Tua Bersiap, Besok Jadwal Pendaftaran PPDB Tingkat TK/Paud

Orang Tua Bersiap, Besok Jadwal Pendaftaran PPDB Tingkat TK/Paud
Kadisdik Makassar, Muhyiddin (Dok : Hanifah KabarMakassar).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar, Muhyiddin telah mengumumkan jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 untuk jenjang Taman Kanak-Kanak (TK).

Sosialisasi PPDB akan berlangsung dari 29 Mei hingga 12 Juni secara daring dan luring.

Pemprov Sulsel

Pendaftaran resmi pun dibukaa bersamaan masa sosialisasi berakhir, yaitu mulai 12 Juni hingga 5 Juli mendatang dengan melalui metode daring dan luring.

“Setelah masa pendaftaran selesai, persiapan masuk sekolah akan dilaksanakan dari 8 hingga 10 Juli secara luring, dengan hari pertama masuk sekolah dijadwalkan pada 11 dan 12 Juli,” jelas Muhyiddin.

Muhyiddin menyebut PPDB tingkat TK akan menggunakan prinsip zonasi, dengan pendekatan berdasarkan radius dan wilayah. Calon peserta didik TK harus memenuhi persyaratan usia sebagai berikut:

– Untuk kelompok A: usia minimal 4 tahun dan maksimal 5 tahun.
– Untuk kelompok B: usia minimal 5 tahun dan maksimal 6 tahun.

Persyaratan usia harus dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh Lurah setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.

“Seleksi calon peserta didik baru harus mempertimbangkan kriteria usia untuk penempatan kelompok kelas. Tidak diperkenankan melakukan tes tulis, baca, atau hitung dalam penempatan kelompok A atau B,” lanjutnya.

Untuk sekedar informasi, mekanisme pendaftaran PPDB tingkat TK/Paud ialah;

  1. Pendaftaran dilakukan secara daring atau luring oleh masing-masing sekolah.
  2. Orang tua calon peserta didik harus mengisi formulir pendaftaran dan mengumpulkan dokumen dalam bentuk cetakan atau softcopy melalui aplikasi PPDB daring yang digunakan oleh sekolah.

Dokumen yang diperlukan meliputi:

  • Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang dilegalisir oleh Lurah setempat.
  • Kartu Keluarga.
  • Jika Kartu Keluarga tidak dimiliki karena keadaan tertentu, Disdukcapil akan menerbitkan surat Kartu Keluarga.

Pengumuman hasil pendaftaran akan dilakukan secara luring atau daring oleh masing-masing sekolah. Sekolah juga wajib mengumumkan hasil pendaftaran dengan informasi minimal mengenai nama peserta didik, jenis kelamin, dan usia yang ditempelkan di area sekolah.