KabarMakassar.com — Ombudsman Republik Indonesia menyoroti persoalan administrasi pendidikan di Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP) 24 Gowa, setelah ditemukan sejumlah kendala yang berpotensi menghambat hak siswa miskin dalam memperoleh bantuan sosial pendidikan.
Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais, melakukan peninjauan langsung ke SRMP 24 Gowa di Sentra Gau Mabaji, Kabupaten Gowa, Kamis (25/09).
Dalam kunjungan itu, Indraza didampingi oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Sulawesi Selatan bersama tim keasistenan, serta disambut oleh perwakilan Dinas Pendidikan Gowa dan pihak sekolah.
Dari hasil peninjauan, Ombudsman menemukan data peserta didik yang belum tersinkronisasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos). Akibatnya, sejumlah siswa berpotensi tidak menerima Program Indonesia Pintar (PIP) meski sekolah telah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Selain itu, sekolah rakyat tersebut belum memiliki kepala sekolah definitif, meskipun telah menampung sekitar 150 peserta didik aktif. Hambatan pengangkatan kepala sekolah disebabkan oleh belum terpenuhinya sertifikat Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) sesuai aturan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.
Kondisi itu dinilai bisa berdampak pada kelancaran proses administrasi dan pengelolaan sekolah, termasuk dalam penyaluran bantuan bagi siswa kurang mampu.
“Dinas Pendidikan Gowa harus segera mempercepat penerbitan sertifikat BCKS dan melakukan sinkronisasi data dengan Kemensos. Jangan sampai hak anak didik terhambat hanya karena kendala teknis,” tegas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulsel dalam keterangannya, Kamis (09/10).
Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais menegaskan bahwa pendidikan adalah hak dasar warga negara yang wajib dijamin oleh pemerintah tanpa hambatan birokrasi.
“Pendidikan tidak boleh terhambat oleh urusan administrasi. Negara harus hadir, terutama bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu yang sangat membutuhkan dukungan,” ujarnya.
Indraza juga meminta agar Dinas Pendidikan Gowa lebih proaktif memastikan kejelasan status dan tata kelola SRMP 24 Gowa, sehingga siswa tidak kehilangan hak atas pendidikan formal dan bantuan sosial.
Kunjungan ini merupakan bagian dari langkah Ombudsman dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di sektor pendidikan, terutama di wilayah yang masih menghadapi keterbatasan fasilitas dan sumber daya manusia.
Ombudsman menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa hak dasar anak-anak terhadap pendidikan layak tidak boleh terhambat hanya karena lemahnya koordinasi antarinstansi.














