KabarMakassar.com –- Tim Resmob Polres Bantaeng berhasil mengungkap kasus tindak pidana membawa lari anak di bawah umur yang melibatkan seorang pemuda asal Kota Makassar.
Pelaku berinisial AR (23) diringkus di sebuah rumah indekos di Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Rabu (25/02) dini hari.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Bantaeng, Aipda Sabil, dengan dukungan penuh (backup) dari Tim Resmob Polda Sulsel.
Berdasarkan data yang dihimpun, aksi nekat pelaku bermula pada Selasa, 10 Februari 2026 silam.
Pelaku mendatangi SMP Negeri 2 Bantaeng untuk menjemput korban berinisial Z (15). Kepada pihak sekolah, AR melancarkan tipu muslihat dengan mengaku sebagai kakak tiri korban.
“Pelaku berdalih ingin menjemput korban karena neneknya sedang sakit di Kabupaten Sinjai. Atas alasan kemanusiaan tersebut, guru korban memberikan izin. Namun, sejak saat itu korban tidak kunjung pulang ke rumah,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Gunawang Amin, Jumat (27/02).
Orang tua korban yang merasa keberatan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bantaeng.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Bantaeng melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, hingga pengecekan rekaman CCTV di sekitar sekolah.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan melacak keberadaannya di Kota Makassar.
Dalam penyergapan di sebuah kos-kosan, polisi tak hanya mengamankan AR, tetapi juga menemukan korban Z beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat hitam yang digunakan saat menjemput korban.
Di hadapan penyidik, AR mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa hubungan dengan korban bermula dari perkenalan di sebuah grup WhatsApp sejak Agustus 2025 lalu.
Mirisnya, dalam masa pelarian tersebut, AR mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban sebanyak lima kali.
“Pelaku mengakui membawa pergi korban tanpa izin orang tua dan membohongi pihak sekolah dengan status sepupu atau kakak tiri agar diberikan izin menjemput,” tambah AKP Gunawang.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bantaeng guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku terancam dijerat dengan pasal terkait membawa lari anak di bawah umur serta Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara yang berat.














