KabarMakassar.com — Kekhawatiran terhadap kepastian hukum pelaksanaan Pemilu 2029 kembali mencuat.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada yang salah satu pokok permohonannya meminta adanya batas waktu bagi DPR dan pemerintah untuk segera merevisi regulasi pasca Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Sidang perkara Nomor 259/PUU-XXIV/2026 yang berlangsung di Gedung MK, Rabu (22/07), mendengarkan perbaikan permohonan yang diajukan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak bersama Pemohon II, Ketua KPU Kabupaten Dogiyai, Elias Petege.
Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan sejumlah pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila DPR dan pemerintah tidak merevisinya dalam waktu paling lama satu tahun sejak putusan dibacakan.
“Dilakukan revisi dalam waktu paling lama satu tahun sejak putusan diucapkan dengan berpedoman pada putusan-putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Zico saat membacakan petitum yang telah diperbaiki di hadapan majelis hakim.
Sidang panel dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan anggota Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Pemohon menilai hingga saat ini DPR dan pemerintah belum menjadikan revisi UU Pemilu maupun UU Pilkada sebagai agenda prioritas, meski Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah mengubah pemaknaan mengenai keserentakan pemilu.
Menurut pemohon, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum menjelang dimulainya tahapan Pemilu 2029.
Pasalnya, penyelenggara pemilu nantinya akan dihadapkan pada pilihan menggunakan norma dalam undang-undang yang belum direvisi atau berpedoman pada tafsir putusan MK yang belum dituangkan ke dalam regulasi baru.
Para pemohon juga menyoroti ketentuan Pasal 167 ayat (6) UU Pemilu yang mengharuskan tahapan pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Sementara itu, dasar hukum mengenai desain penyelenggaraan pemilu telah mengalami perubahan melalui putusan MK, namun belum diakomodasi dalam revisi undang-undang.
Mereka berpendapat keterlambatan revisi dapat berdampak langsung terhadap hak konstitusional pemilih untuk memperoleh kepastian mengenai jadwal, mekanisme, dan aturan penyelenggaraan Pemilu 2029.
Selain itu, kekosongan norma dinilai dapat mengganggu kesiapan teknis penyelenggara pemilu. Penyusunan peraturan KPU, pemutakhiran data pemilih, hingga sosialisasi kepada masyarakat membutuhkan kepastian hukum sejak jauh hari.
Pemohon menilai semakin lama revisi UU Pemilu dan UU Pilkada tertunda, semakin sempit pula waktu yang dimiliki penyelenggara untuk mempersiapkan seluruh tahapan secara optimal, sehingga berpotensi memengaruhi kualitas penyelenggaraan Pemilu 2029.
Melalui permohonan tersebut, para pemohon berharap MK memberikan kepastian hukum dengan mewajibkan DPR dan pemerintah menyelesaikan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada dalam tenggat waktu tertentu agar pelaksanaan Pemilu 2029 tidak dibayangi ketidakpastian regulasi.
