KabarMakassar.com — Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Makassar menyegel 119 kios di Pasar Sawah, menyusul tunggakan pembayaran retribusi dan pemanfaatan kios yang mencapai Rp569,91 juta.
Meski telah dilakukan penyegelan, para pedagang masih diberi kesempatan untuk melunasi sebagian kewajibannya hingga November 2026.
Direktur Operasional Perumda Pasar Makassar, Rusli Patara, mengatakan tindakan tersebut merupakan langkah terakhir setelah para pedagang mengabaikan serangkaian peringatan yang telah disampaikan sejak lama.
“Kami sudah memberikan kesempatan melalui pemberitahuan dan surat peringatan mulai dari SP1, SP2 hingga SP3. Karena tidak diindahkan, maka penyegelan dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan. Namun kami tetap memberikan toleransi dengan membayar 50 persen dari total tunggakan hingga November. Jika kesempatan ini tidak dimanfaatkan, kios akan diambil alih dan dialihkan kepada masyarakat lain yang ingin berjualan,” kata Rusli, Rabu (22/07).
Ia menjelaskan, total tunggakan yang menjadi dasar penindakan berasal dari kewajiban pedagang selama periode 2024 hingga 2026. Menurutnya, penyegelan bukan dimaksudkan untuk mengusir pedagang, melainkan mendorong kepatuhan terhadap kewajiban yang telah disepakati bersama.
Rusli mengungkapkan, sejumlah pedagang yang kiosnya sempat disegel langsung melunasi tunggakan setelah penertiban dilakukan. Setelah kewajiban mereka dipenuhi, segel pada kios tersebut langsung dibuka kembali.
“Faktanya ada pedagang yang langsung membayar setelah penyegelan dilakukan dan kiosnya kembali dibuka. Ini membuktikan tujuan kami bukan menutup usaha mereka, tetapi memastikan seluruh pedagang mematuhi aturan yang berlaku,” ujarnya.
Perumda Pasar menegaskan seluruh proses penertiban telah mengacu pada ketentuan yang berlaku, di antaranya Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perumda Pasar Makassar Raya, Perda Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pengurusan Pasar, serta Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2004 mengenai petunjuk teknis pelaksanaannya.
Menurut Rusli, pembayaran retribusi dan biaya pemanfaatan kios menjadi salah satu sumber pendanaan operasional pasar, termasuk untuk pembiayaan kebersihan, keamanan, pemeliharaan fasilitas, hingga peningkatan pelayanan kepada pedagang dan masyarakat.
Perumda Pasar berharap tenggat waktu pelunasan hingga November dapat dimanfaatkan para pedagang untuk menyelesaikan kewajibannya sehingga hak penggunaan kios tetap dapat dipertahankan.
Di sisi lain, langkah penertiban ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pedagang agar lebih disiplin memenuhi kewajiban pembayaran demi mendukung tata kelola pasar yang tertib dan berkelanjutan.
