KabarMakassar.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan (Sulsel) mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sekaligus mempercepat pengangkatan kepala sekolah definitif di tingkat SMA dan SMK.
Desakan tersebut menjadi salah satu rekomendasi strategis Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulsel dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2025.
Anggota DPRD Sulsel, Fadriaty, menyebut persoalan di sektor pendidikan menjadi perhatian serius setelah mundurnya 326 kepala sekolah SMA dan SMK yang dikaitkan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pengelolaan Dana BOS.
“Badan Anggaran memerintahkan pembentukan tim darurat untuk mengusut mundurnya 326 kepala sekolah SMA/SMK akibat buntut temuan BPK terkait pengelolaan Dana BOS, sekaligus melakukan pembenahan sistem pendampingan anggaran sekolah,” kata Fadriaty, Rabu (22/07).
Menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut karena berpotensi mengganggu tata kelola pendidikan dan pelayanan kepada peserta didik. DPRD menilai pemerintah daerah perlu memastikan sistem pengelolaan Dana BOS berjalan sesuai ketentuan sekaligus memberikan pendampingan yang lebih efektif kepada satuan pendidikan.
Selain evaluasi Dana BOS, DPRD juga meminta pemerintah menghentikan praktik penunjukan Pelaksana Harian (Plh) kepala sekolah yang dinilai tidak efektif.
Banggar menilai penunjukan Plh harus mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk persyaratan kepemilikan Sertifikat Calon Kepala Sekolah maupun Guru Penggerak sebagaimana diatur dalam regulasi Kementerian Pendidikan.
“Kami mendesak penghentian penunjukan Plh kepala sekolah yang tidak memenuhi syarat agar tidak menimbulkan persoalan terhadap legalitas administrasi sekolah maupun kualitas penyelenggaraan pendidikan,” ujar Fadriaty.
DPRD Sulsel juga meminta Pemprov segera mengisi jabatan kepala sekolah secara definitif di seluruh SMA dan SMK yang masih mengalami kekosongan.
Kepala sekolah memiliki peran strategis dalam menjamin kelancaran proses belajar mengajar, pengelolaan anggaran, hingga peningkatan mutu pendidikan. Karena itu, jabatan tersebut harus diisi oleh figur yang memenuhi kompetensi, berintegritas, serta telah memiliki Sertifikat Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS).
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan perlu segera mengangkat kepala sekolah definitif yang memiliki kompetensi, integritas, dan telah memenuhi persyaratan sebagai kepala sekolah agar roda pendidikan berjalan optimal,” tukasnya.
