kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Menteri ATR/BPN Imbau Kepala Daerah se-Sulsel Ringankan BPHTB

Menteri ATR/BPN Imbau Kepala Daerah se-Sulsel Ringankan BPHTB
Rapat koordinasi Kementerian ATR/BPN bersama Kepala Daerah se-Sulsel di Kantor Gubernur Sulsel (dok. Ist).

KabarMakassar.com — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau seluruh kepala daerah di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk memberikan keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), khususnya bagi pendaftaran tanah pertama kali melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bagi masyarakat.

“Kalau mau tanah masyarakat punya sertifikat, saya minta tolong Bapak/Ibu kepala daerah buatkan peraturan tentang pembebasan BPHTB, khusus untuk rakyat yang masuk dalam kategori miskin ekstrem. Supaya tanah mereka punya kepastian hukum,” ujar Nusron, pada rapat koordinasi di Makassar, Kamis (13/11).

Pembebasan BPHTB tidak hanya akan mempercepat proses sertifikasi tanah rakyat, namun menjadi bentuk nyata amal sosial dan keadilan bagi masyarakat kurang mampu.

Nusron menilai, masih banyak tanah di Sulsel yang belum memiliki sertipikat karena terkendala biaya BPHTB.

“Ini persoalan besar yang harus kita atasi bersama. Kalau tanah sudah diukur, tapi belum jadi sertifikat karena belum bayar BPHTB, ya, sayang. Padahal, dengan punya sertifikat, masyarakat bisa lebih tenang dan punya dasar hukum yang kuat atas tanahnya,” imbau Nusron.

Berdasarkan data dari pemaparan Nusron, hingga November 2025, diketahui, total bidang tanah di Provinsi Sulawesi Selatan sebanyak 6.346.056 bidang.

Sebanyak 3.372.322 bidang tanah telah terdaftar, namun yang telah bersertifikat baru 2.582.679 bidang.

Sementara, 2.973.734 bidang belum didaftarkan dan 3.763.377 bidang belum disertipikatkan.

Di Sulsel, terdapat 7 kabupaten/kota yang memberikan pembebasan BPHTB yaitu Kabupaten Enrekang, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Maros, Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu
Timur, Kabupaten Wajo, dan Kabupaten Pangkep.

Selain itu, ada 1 Kabupaten yang memberikan keringanan BPHTB yaitu Kabupaten Bantaeng untuk mendukung pendaftaran tanah.

error: Content is protected !!