kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Menkopolhukam, Jangan Bayar Pinjol Ilegal, Kenapa ?

KabarMakassar.com — Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta korban pinjol ilegal tidak perlu membayar utangnya. Sebab pinjol ilegal tidak memenuhi syarat-syarat sahnya suatu perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUH-Perdata, yang mana diperlukan empat syarat, yaitu sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal. Dalam prakteknya kegiatan pinjol ilegal tidak memenuhi syarat tersebut.

"Itu pengumuman saya, tidak membayar. Wah kalau di kalangan ahli hukum yang genit-genit itu ya banyak yang nuduh 'itu salah itu Menkopolhukam, orang utang tidak membayar, harus hati-hati itu mengganggu perekonomian' akan banyak yang muncul begitu (pinjol ilegal)" kata Mahfud MD dikutip dari Detik.com.

Selain pernyataan Mahfud MD, pinjol ilegal juga tidak dapat melakukan penagihan secara paksa apalagi mengancam menyebarkan data nasabah peminjam. Dari penelusuran KabarMakassar.com, pinjol ilegal juga tidak menerapkan surat perjanjian hutang piutang seperti pinjaman online legal yang terdaftar di OJK.

Pinjol ilegal Tunai Kilat yang telah ditutup oleh OJK misalnya, tidak memiliki surat perjanjian hutang piutang seperti yang diatur Pasal 1320 KUH-Perdata .  Setelah tim IT KabarMakassar.com melakukan ekstraksi aset data aplikasi, ternyata data perjanjian tidak berformat surat perjanjian. 

 

Slide1

 

Disamping itu aplikasi pinjol ilegal juga kerap mencatut nama perusahaan lain, seperti PT. Desa Armada Betiga sebagai perusahaan pemberi pinjaman atau debitur. Sementara perusahaan tersebut melayani jasa pengelolaan limbah B3, transportasi B3, pengumpul B3, Trank Cleaning dan Scrap.  

Slide2

Tidak hanya itu, di pinjol ilegal lain juga tidak memiliki surat perjanjian dalam hutang piutang yang jelas. Dalam Bab II Informasi Pinjam dan Penghitungan Bunga, tidak dicantumkan berapa besaran pinjaman yang diberikan kepada kreditur. Jangka waktu pinjaman dan bunga juga tidak dicantumkan dalam perjanjian pinjam meminjam.  

zero-perjanjian

Lantas bagaimana jika Debt Collector pinjol ilegal tetap meneror karena arahan Menteri Polhukam ? maka korban dapat melakukan dengan 3 cara.  Mengutip informasi di akun Instagram @kemenkominfo, berikut tiga instansi untuk mengadukan kasus pinjaman online ilegal dan teror : 

1. Kepolisian:  

situs https://patrolisiber.id  info@cyber.polri.go.id 

 

2. OJK: 

Hotline: 157

WA: 08115715715 

email: konsumen@ojk.go.id 

 

3. Kemenkominfo:  

WA: 08119224545

email: aduankonten@kominfo.go.id

error: Content is protected !!