kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Unit PPA Polres Bulukumba Mengamankan Terduga Penyebar Video Mesum

KabarSelatan.id — MMD yang merupakan warga Kecamatan Kajang, Kabupaten  Bulukumba, Sulawesi Selatan ditangkap 
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba.

Terduga ditangkap lantaran menyebar luaskan video mesum yang diperankannya dirinya sendiri yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Muhammad Yusuf membenarkan penangkapan itu terjadi sekitar pukul 09.30 Wita pagi kemarin.

“Yang bersangkutan telah diamankan. Terduga pelaku penyebar video tersebut juga merupakan selaku pemeran pria yang ada dalam video,"Ucap Kasat Yusuf.

Menurutnya, terduga diamankan karena dengan sengaja menyebar video porno miliknya.

"Pemerannya sendiri yang sebarkan videonya,"ucapnya.

Akibat perbutannya, terduga dikenai pasal dugaan tindak pidana Pornografi.

"Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 UU Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 6 Bulan dan paling lama 6 tahun,"jelasnya.

Tal hanya itu, terduga pelaku terancam UU ITE.

"Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 11 Tahun 2018 dengan ancaman Hukuman 6 Tahun," Tegas Kasat Reskrim.

Untuk motifnya sendiri, polisi hingga kini masih mendalaminya.

“Terkait motifnya menyebarkan videonya sendiri akan kami dalami lebih lanjut," tukasnya.

Sebelumnya, telah beredar video 66 detik di Bulukumba, Sulsel, yang menunjukkan adegan hubungan layaknya pasangan suami istri pada Kamis 10 Maret 2022 lalu.

error: Content is protected !!