Indeks
News  

Masalah Sampah di Bawah ke MK, Pemohon Minta Aduan Tak Boleh Diabaikan

Masalah Sampah di Bawah ke MK, Pemohon Minta Aduan Tak Boleh Diabaikan
Para kuasa hukum dan pemohon pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah Menyampaikan Perbaikan Permohonan (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Seorang advokat, Dudy Mempawardi Saragih, mengajukan perbaikan permohonan uji materi Pasal 11 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (20/07).

Dalam permohonannya, ia meminta negara diwajibkan merespons secara seketika setiap pengaduan warga terkait penumpukan sampah.

Melalui kuasa hukumnya, Iskandar, pemohon meminta MK memberikan tafsir konstitusional terhadap frasa “pengawasan” dalam pasal tersebut agar tidak hanya dimaknai sebagai partisipasi masyarakat, tetapi juga mencakup kewajiban negara menindaklanjuti laporan warga.

“Menyatakan kata ‘pengawasan’ dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2008 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘termasuk pengaduan warga negara akibat penumpukan sampah yang wajib direspons seketika oleh penyelenggara negara’,” kata Iskandar dalam sidang pemeriksaan perbaikan permohonan Nomor 255/PUU-XXIV/2026.

Pemohon menilai aturan yang berlaku saat ini belum memberikan kepastian hukum karena tidak mewajibkan adanya standar nasional mengenai kanal pengaduan sampah di seluruh Indonesia. Akibatnya, masyarakat dinilai tidak memiliki jaminan bahwa laporan terkait penumpukan sampah akan ditindaklanjuti secara cepat.

Dalam permohonannya, Dudy mengaku mengalami kerugian konstitusional karena tidak adanya mekanisme nasional yang memastikan pengaduan sampah mendapat respons segera. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi mengancam hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan layak.

Pemohon juga menyoroti perbedaan layanan pengaduan antar daerah. Di Jawa Barat, misalnya, terdapat aplikasi Sapawarga yang memfasilitasi laporan masyarakat. Namun, aduan yang diajukan melalui aplikasi tersebut justru dialihkan ke layanan SP4N-LAPOR yang dikelola Kementerian PAN-RB.

Menurut pemohon, kondisi itu menunjukkan belum adanya sistem pengaduan nasional yang seragam. Warga yang berpindah daerah atau berada di wilayah yang belum memiliki layanan digital serupa berpotensi kehilangan kepastian mengenai mekanisme pelaporan penumpukan sampah.

Sidang pemeriksaan perbaikan permohonan dipimpin Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Liliek Prisbawono Adi. Pada akhir persidangan, majelis hakim mengesahkan seluruh alat bukti yang diajukan pemohon sebagai bagian dari proses pemeriksaan perkara.

error: Content is protected !!
Exit mobile version