KabarMakassar.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar segera menetapkan Direktur Utama definitif Perumda Air Minum (PDAM) Makassar.
Desakan itu muncul setelah posisi pimpinan tertinggi perusahaan daerah tersebut diisi oleh pelaksana tugas (Plt) selama lebih dari satu tahun.
Diketahui, selama masa pemerintahan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, jabatan Direktur Utama PDAM telah diisi oleh dua pejabat berstatus Plt.
Hamzah Ahmad menjabat sebagai Plt Dirut sejak 21 April 2025 dan masa tugasnya diperpanjang pada 21 Oktober 2025.
Setelah masa jabatannya berakhir, posisi tersebut kemudian dipercayakan kepada Andi Syahrum Makkuradde yang saat ini juga menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas PDAM Makassar.
Anggota DPRD Makassar sekaligus Ketua Fraksi NasDem, Ari Ilham Ashari, menilai kondisi tersebut tidak boleh berlarut-larut mengingat PDAM merupakan perusahaan yang menangani kebutuhan dasar masyarakat, yakni penyediaan air bersih.
“Atas nama Fraksi NasDem, kami meminta kepada Wali Kota Makassar untuk segera mendefinitifkan Direktur Utama PDAM. Setahu kami, izin Plt dari Kementerian Dalam Negeri hanya sekitar enam bulan, sementara kondisi ini sudah berlangsung lebih dari satu tahun,” kata Ari melalui saluran telpon, Minggu (31/05).
Menurut Ari, kebutuhan akan pimpinan definitif semakin mendesak karena persoalan distribusi air bersih masih menjadi keluhan masyarakat di sejumlah wilayah Kota Makassar.
“Kita masih melihat ada beberapa kawasan yang mengalami persoalan pasokan air bersih. Kondisi ini membuat masyarakat merasa pemerintah belum sepenuhnya hadir menjawab kebutuhan dasar mereka,” ujar Ketua Komisi D itu.
Ia menegaskan, penunjukan Direktur Utama PDAM harus dilakukan secara profesional dengan mempertimbangkan kompetensi dan pengalaman di bidang pengelolaan perusahaan daerah maupun pelayanan air minum.
“Jangan sampai jabatan strategis ini diberikan kepada orang yang tidak memiliki kapasitas dan pengalaman yang memadai. PDAM membutuhkan figur yang memahami tata kelola perusahaan, memiliki kemampuan manajerial, dan mengerti persoalan sektor air bersih,” tegasnya.
Ari juga menilai kewenangan seorang Plt memiliki keterbatasan dibanding pejabat definitif, sehingga berpotensi memengaruhi kecepatan dan efektivitas pengambilan keputusan di internal perusahaan.
“Air merupakan kebutuhan paling mendasar masyarakat. Karena itu pemerintah harus memastikan layanan berjalan maksimal dengan menghadirkan pimpinan yang memiliki kewenangan penuh dan kompetensi yang sesuai,” katanya.
Meski demikian, Ari mengapresiasi kinerja Hamzah Ahmad selama menjabat Plt Dirut PDAM. Menurutnya, berbagai aduan pelayanan yang disampaikan DPRD saat itu dapat ditindaklanjuti dengan baik.
“Selama Pak Hamzah memimpin, hampir seluruh persoalan yang kami sampaikan bisa direspons dan diselesaikan. Karena itu kami sempat mengira setelah masa tugasnya berakhir akan langsung ditetapkan sebagai pejabat definitif. Ternyata hingga kini posisi Dirut masih diisi oleh Plt,” tukas Ari.
Sebelumnya telah diberitakan, Pemerintah Kota Makassar, memastikan proses seleksi Direksi PDAM segera memasuki tahap lanjutan, menyusul hasil audiensi Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama jajaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta.
Wali Kota yang akrab disapa Appi itu terus mendorong penguatan reformasi tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya pada sektor pelayanan air minum, agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam pertemuan bersama Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si, yang berlangsung di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (11/05).
“Hari ini, kami bertemu dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Bapak Agus Fatoni. Berdiskusi mendengarkan arahan soal lanjutan seleksi PDAM,” ujar Appi.
Dalam audiensi tersebut, pemerintah pusat melalui Dirjen Keuda memberikan penegasan sekaligus restu agar tahapan seleksi dilanjutkan tanpa mengulang proses sebelumnya, sepanjang tetap mengikuti mekanisme yang berlaku.
Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Makassar, Muhammad Amri, menjelaskan bahwa arahan pemerintah pusat melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, menegaskan bahwa tahapan seleksi yang telah berjalan tidak diulang, melainkan dilanjutkan dengan mekanisme yang telah ada.
“Jadi sesuai arahan Pak Dirjen, tahapan yang sudah berjalan itu akan kita lanjutkan kembali dalam waktu dekat,” ujar Muh Amri.
“Saat ini kami fokus menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi dan pembentukan tim seleksi, sebelum masuk ke tahapan lanjutan,” lanjutnya.
Diketahui, sebanyak 24 peserta yang telah lolos tahapan administrasi sebelumnya akan langsung melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) melalui sesi wawancara.
Proses ini difokuskan pada penentuan posisi jabatan strategis di tubuh PDAM, guna menghadirkan manajemen yang profesional, berintegritas, serta mampu menjawab tantangan pelayanan air bersih di Kota Makassar.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Makassar untuk memastikan transformasi PDAM berjalan lebih cepat, terukur, dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Amri menegaskan, proses ini disebut sebagai kelanjutan seleksi karena hanya diikuti oleh peserta yang sebelumnya telah memenuhi ambang batas nilai Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK).
Pemerintah kota nantinya akan kembali melayangkan undangan resmi kepada seluruh peserta tersebut untuk mengikuti tahapan berikutnya.
“Ada 24 peserta yang ikut, mereka hanyalah calon direksi PDAM yang nilai UKK-nya sudah memenuhi syarat. Kita akan lakukan pesuratan ulang untuk mengundang mereka mengikuti tahapan lanjutan,” jelasnya.
Dalam skema terbaru, terdapat penyesuaian penting yang menjadi penekanan dari Kemendagri. Jika sebelumnya peserta hanya melamar sebagai anggota direksi secara umum.
Lanjut Amri, kini setiap calon diwajibkan memilih secara spesifik jabatan yang dilamar, seperti Direktur Utama, Direktur Keuangan, Direktur Umum, atau Direktur Teknik.
“Nanti mereka harus memilih satu posisi jabatan. Jadi saat UKK wawancara, penilaiannya akan spesifik berdasarkan jabatan yang dipilih,” tambah Amri.
Lebih lanjut, hasil komunikasi dengan Kemendagri juga menyepakati adanya penguatan komposisi tim seleksi (timsel), dengan penambahan satu perwakilan dari Kemendagri.
Pemkot Makassar, akan terlebih dahulu menyampaikan surat resmi kepada pemerintah pusat sebagai dasar pembentukan tim tersebut.
Tahapan UKK yang akan dilaksanakan pun tidak mengulang keseluruhan proses, melainkan difokuskan pada sesi wawancara, mengingat nilai kompetensi peserta telah diperoleh pada tahapan sebelumnya.
“Seleksi bulan Mei ini, UKK-nya nanti hanya wawancara. Karena nilai kompetensi sudah ada, jadi wawancara ini untuk menguji kesesuaian dengan jabatan yang dipilih,” katanya.
Di sisi lain, Amri juga menekankan pentingnya percepatan proses ini, mengingat PDAM saat ini belum memiliki pimpinan definitif.
“Kita ingin proses ini lebih cepat, karena jangan terlalu lama PDAM dalam kondisi tanpa pimpinan definitif,” tegasnya.















