KabarMakassar.com — KPU Makassar melanjutkan proses rekapitulasi suara Pilkada Serentak 2024 ke tingkat kota, Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota Makassar pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.
Memasuki hari ketiga, pada Selasa (03/12) rekapitulasi telah selesai untuk 6 kecamatan. Kecamatan tersebut diantaranya, Kecamatan Kepulauan Sangkarrang, Ujung Tanah, Makassar, Bontoala, Wajo, dan Panakkukang.
“Sudah 6 kecamatan yang selesai, sekarang masuk Kecamatan ketujuh,” kata Komisioner KPU Makassar, Sri Wahyuningsih kepada KabarMakassar.com, Selasa (03/12).
KPU Kota Makassar menargetkan rekapitulasi suara selesai pada 6 Desember 2024. Setelah itu rekapitulasi akan dilanjutkan ke tingkat provinsi untuk perhitungan suara pemilihan gubernur dan calon gubernur.
“Yang pasti tanggal 6 itu kami sudah harus selesai,” jelas Sri.
Meski demikian, Sri mengatakan bahwa KPU belum akan menetapkan peraih suara terbanyak hingga proses rekapitulasi berjenjang selesai. Selain itu kata dia KPU hanya mengumumkan peraih suara terbanyak untuk Pilwali Makassar sedangkan untuk Pilgub Sulsel akan berlanjut di tingkat provinsi.
Sri menambahkan bahwa pihak KPU juga belum akan menetapkan peraih suara terbanyak sebagai pemenang Pilwali Makassar sebelum ada kepastian dari Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, tidak menutup kemungkinan adanya paslon yang menggugat hasil Pilkada ke MK.
“Kita menunggu hasil dari MK dulu siapa tahu ada yang menggugat. Nanti kalau sudah ada final dari MK bahwa Makassar tidak ada gugatan baru kita tetapkan siapa yang terpilih,” pungkasnya.
Sekedar informasi, KPU Makassar telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kota Makassar pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Tahun 2024, yang digelar mulai Minggu 1 Desember sampai Jumat 6 Desember 2024.
Hal ini berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1797 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, maka Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar