KabarMakassar.com — Pemerintah Kabupaten Soppeng menggelar Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen Blok Pengelolaan dan Rencana Pengelolaan Jangka Panjang (RPJP) Taman Hutan Raya (Tahura) Datu Mario. Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK) Nomor SK.4706/MENLHK-PKTL/PPKH/PLA.2/4/2023 tentang Penetapan Fungsi Kawasan Tahura Datu Mario seluas 3.003,33 hektar di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, Selasa (03/12).
Kegiatan ini diinisiasi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Soppeng dan melibatkan berbagai pihak terkait, seperti Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Pertanian, para camat, kepala desa, Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Walanae, serta Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Soppeng dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulawesi Selatan.
Kepala DLH Kabupaten Soppeng, Ariyadin Arif, S.TP., M.Si, mengatakan pentingnya kolaborasi multipihak dalam pengelolaan Tahura Datu Mario.
Dalam diskusi, Ariyadin menyoroti potensi Tahura Datu Mario sebagai sumber pendapatan daerah dan penggerak ekonomi masyarakat sekitar.
“Tahura Datu Mario, jika dikelola dengan baik, dapat memberikan manfaat signifikan bagi daerah, seperti Tahura di daerah lain yang mampu menghasilkan pendapatan hingga Rp1 miliar per tahun. Kolaborasi pemerintah, stakeholder, dan masyarakat sangat diperlukan,” ujarnya.
Konsultasi publik ini juga menjadi wadah untuk menerima masukan dari para peserta terkait dokumen perencanaan yang disusun. Hasil akhir dokumen diharapkan menjadi kesepakatan bersama yang mewakili berbagai kepentingan, sekaligus memastikan pengelolaan Tahura dilakukan secara berkelanjutan dan berdaya guna.
Dengan keunikan ekosistem dan potensi wisatanya, Tahura Datu Mario diharapkan mampu menjadi ikon pelestarian dan destinasi wisata unggulan di Kabupaten Soppeng. Melalui pengelolaan yang tepat, kawasan ini tidak hanya mendukung pelestarian lingkungan, tetapi juga memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian daerah.
Sementara narasumber dari BBKSDA Sulawesi Selatan, Benny Daly, S.Hut., M.Si, dan Dwi Siswati Kamaruddin, S.Hut., menyampaikan materi mengenai pengelolaan dan penataan blok pengelolaan Tahura.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pengelolaan Tahura bertujuan melestarikan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya melalui perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan secara berkelanjutan. Tahura Datu Mario direncanakan terbagi dalam beberapa blok: perlindungan (62,56%), pemanfaatan (27,68%), dan blok lainnya (9,75%).